Viral Polisi Tangkap Warga Tengah Malam di Seruyan, Borgol 11 Jam? DPD ARUN Kalteng Angkat Dugaan Kekerasan

Kaltengpedia.com – Penangkapan seorang warga berinisial S di Desa Durian Tunggal, Kecamatan Seruyan Tengah, pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, menuai tanda tanya dari pihak keluarga serta tim kuasa hukum DPD ARUN Kalteng.

Menurut keterangan keluarga, saat kejadian S tengah berada di rumah dalam kondisi tidur. Namun secara tiba-tiba aparat kepolisian datang dengan sekitar empat unit mobil dan puluhan personel, yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 30 anggota, untuk melakukan penangkapan.

Situasi tersebut sempat direkam oleh anak korban berinisial Y.K.W. Rekaman itu dibuat karena pihak keluarga mengaku tidak mengetahui alasan maupun dasar hukum penangkapan pada saat peristiwa berlangsung, yang terjadi dengan sangat cepat.

Hal yang lebih mengkhawatirkan, dalam pengakuannya kepada tim kuasa hukum DPD ARUN Kalteng, S menyampaikan bahwa dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan setelah diamankan. Ia mengaku matanya ditutup dan diborgol selama kurang lebih 11 jam, serta dipukul oleh beberapa oknum aparat saat berada di dalam mobil.

Akibat kejadian tersebut, S dilaporkan mengalami luka pada bagian tangan kiri akibat borgol yang terlalu lama, mata memerah, serta sejumlah memar pada beberapa bagian tubuhnya.

Kontroversi semakin mencuat ketika tim kuasa hukum DPD ARUN Kalteng berupaya mendokumentasikan kondisi fisik korban. Namun, menurut mereka, upaya tersebut tidak diizinkan oleh pihak kepolisian, sehingga memunculkan dugaan adanya pembatasan akses pembuktian terhadap kondisi korban pasca penangkapan.

Pihak kuasa hukum DPD ARUN Kalteng menilai kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai hal yang biasa. Menurut mereka, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, serta menghormati hak-hak warga negara.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar penangkapan dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan disertai tindakan kekerasan. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang justru melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas tim kuasa hukum DPD ARUN Kalteng.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum serta meminta klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut kepada lembaga pengawasan internal maupun lembaga terkait, agar peristiwa ini dapat diusut secara objektif, transparan, dan terbuka, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak tersangka serta keluarganya.

Pos terkait