Karhutla Kalimantan Diusulkan Jadi Bencana Nasional, Kaltim Bergerak, Desakan Muncul di Kalteng, Kalsel, dan Kalbar
Kaltengpedia.com – Dorongan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan ditetapkan sebagai bencana nasional terus disuarakan dari berbagai daerah. Mulai dari usulan pemerintah daerah hingga desakan masyarakat dan mahasiswa, penanganan karhutla kini menjadi perhatian di Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Meski mengarah pada tuntutan yang sama, langkah yang ditempuh di setiap provinsi berbeda. Pemprov Kaltim mengusulkan peningkatan status penanganan karhutla, warga Kalteng menyampaikan desakan melalui petisi daring, Pemprov Kalsel berjanji mendorong penetapan status tersebut, sementara mahasiswa di Kalbar turut menyuarakan tuntutan serupa.
Di Kalimantan Timur, Pemprov Kaltim mengusulkan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional dan meminta pemerintah pusat mempertimbangkan peningkatan status penanganan. Selain itu, Pemprov Kaltim juga meminta Polda menindak perusahaan yang melakukan pembakaran lahan.
Langkah tersebut menunjukkan dorongan pemerintah daerah agar penanganan karhutla mendapat perhatian lebih luas. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan juga menjadi sorotan karena kebakaran dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, desakan penetapan karhutla sebagai bencana nasional datang dari masyarakat. Berdasarkan pemberitaan Tabengan, lebih dari 5.000 warga telah menyuarakan tuntutan tersebut melalui petisi daring.
Petisi itu menjadi salah satu bentuk aspirasi publik agar pemerintah mengambil langkah lebih besar dalam menangani karhutla di Kalteng. Dampak kebakaran dan kabut asap terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat turut menjadi perhatian di tengah tuntutan peningkatan penanganan.
Desakan serupa juga muncul di Kalimantan Selatan. Berdasarkan pemberitaan, Pemprov Kalsel berjanji akan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
Pernyataan tersebut menambah daftar pemerintah daerah yang mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan status penanganan karhutla. Namun, terdapat pula pandangan lain di Kalsel, DPRD Kalsel menilai kondisi karhutla masih relatif kondusif ketika menanggapi persoalan belum ditetapkannya karhutla sebagai bencana nasional.
Dua hal tersebut menunjukkan adanya perkembangan dan sudut pandang yang perlu dibedakan. Janji Pemprov Kalsel untuk menyampaikan desakan kepada Presiden merupakan langkah yang berbeda dari penilaian DPRD terhadap kondisi karhutla di daerah tersebut.
Di Kalimantan Barat, kalangan mahasiswa juga mendesak agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemberitaan AFU menyoroti dampak kesehatan akibat kabut asap, dengan laporan sekitar 165 ribu warga terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Dampak kesehatan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam tuntutan mahasiswa agar penanganan karhutla dilakukan secara lebih menyeluruh. Mereka mendorong penetapan status bencana nasional di tengah persoalan kebakaran dan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat.
Perkembangan di empat provinsi tersebut memperlihatkan bahwa tuntutan peningkatan penanganan karhutla datang dari berbagai pihak. Kaltim menyampaikan usulan melalui pemerintah provinsi, warga Kalteng menggalang dukungan melalui petisi, Pemprov Kalsel berjanji mendesak Presiden, sedangkan mahasiswa Kalbar turut menyuarakan tuntutan berdasarkan persoalan yang mereka soroti.
Meski demikian, usulan pemerintah daerah maupun desakan masyarakat tidak serta-merta berarti karhutla telah resmi ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan status tersebut perlu dibedakan dari aspirasi dan langkah yang sedang ditempuh masing-masing pihak.
Perkembangan usulan dari berbagai provinsi Kalimantan serta respons pemerintah pusat menjadi hal penting untuk terus dipantau. Di tengah dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, koordinasi lintas wilayah, pencegahan kebakaran, penegakan hukum, dan perlindungan warga terdampak tetap menjadi bagian penting dalam penanganan bencana tersebut.
