Akses Nilai Koperasi Desa Merah Putih Rentan Dimanfaatkan Para Makelar Proyek

kaltengpedia.com – Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengkritik keras program Koperasi Desa Merah Putih, yang dinilainya berpotensi disalahgunakan oleh para makelar proyek. Menurutnya, program ini menyimpang dari prinsip dasar koperasi yang seharusnya mandiri, otonom, dan dikelola secara demokratis.

“Secara konseptual, Koperasi Desa Merah Putih tidak layak disebut sebagai koperasi karena tidak menunjukkan ciri-ciri koperasi sejati,” ujar Suroto dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa koperasi di berbagai negara berhasil karena tumbuh atas prakarsa masyarakat dan dijalankan dengan prinsip demokrasi ekonomi. Peran pemerintah semestinya hanya sebatas menciptakan ekosistem yang mendukung, bukan mendirikan atau mengendalikan koperasi secara langsung.

“Model seperti ini justru menciptakan ketergantungan pada pendanaan pemerintah dan merusak citra koperasi. Yang terlibat pun sering kali pejabat yang tidak memahami prinsip kelembagaan koperasi,” ujarnya.

Suroto menyebut praktik koperasi semu seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia. Ia menyinggung istilah “koperasi merpati”, yakni koperasi yang hanya berdiri untuk menerima bantuan pemerintah, baik berupa hibah maupun kredit.

Di masa Orde Baru, lanjutnya, model serupa muncul dalam bentuk Koperasi Unit Desa (KUD) yang akhirnya gagal setelah hak istimewanya seperti pembelian gabah dan penyaluran pupuk dicabut. KUD bahkan sempat mendapat stigma negatif, dengan sindiran “Ketua Untung Duluan”.

Pada era Reformasi 1998, pemerintah juga pernah menggulirkan program Kredit Usaha Tani (KUT), yang menyebabkan ledakan jumlah koperasi pertanian dari 48 ribu menjadi 92 ribu dalam waktu singkat. Namun, banyak di antaranya hanya menjadi “koperasi papan nama”, yang pada akhirnya menyeret pengurusnya ke ranah hukum.

Peluang dan Tantangan Koperasi Desa Merah Putih di Kalimantan Tengah (Kalteng)

Di Kalimantan Tengah, program Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi peluang besar untuk pemberdayaan ekonomi desa, mengingat potensi sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang cukup besar. Namun, ada sejumlah tantangan mendasar:

  1. Rendahnya Literasi Koperasi

    • Banyak masyarakat desa belum memahami prinsip koperasi yang sejati, seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan pembagian hasil yang adil.

  2. Ketergantungan pada Dana Pemerintah

    • Jika koperasi dibentuk hanya untuk menampung bantuan, maka tidak akan tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.

  3. Keterlibatan Pejabat Tidak Kompeten

    • Risiko koperasi dimanfaatkan oleh elite lokal sebagai alat politik atau proyek pribadi sangat tinggi, terutama jika pengawasan lemah.

  4. Replikasi Gagal dari Model Lama

    • Mengulangi kesalahan masa lalu seperti KUD atau koperasi KUT hanya akan memperpanjang daftar kegagalan institusi koperasi.

Pos terkait