kaltengpedia.com – Di tengah kekayaan hutan tropis dan kandungan mineral yang melimpah di Bumi Tambun Bungai, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadapi tantangan besar: bagaimana memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan secara transparan, berkelanjutan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kesadaran akan tantangan tersebut menjadi dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (4/6). Rakor yang digelar secara daring ini bertujuan memperkuat pengawasan dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah.
Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Agung Yudha Wibowo, menyatakan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara simbolik semata. Ia menegaskan pentingnya pembangunan sistem yang akuntabel dan kolaboratif. “Kita perlu duduk bersama dan menyamakan persepsi agar tata kelola di Kalimantan Tengah bisa berjalan lebih baik. Komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi menjadi penting. Terlebih, maraknya kasus di daerah harus menjadi alarm bahwa kewaspadaan tidak boleh kendur, bahkan sejak tahap perencanaan,” ujar Agung.
Dalam paparannya, Agung menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus menjunjung tinggi transparansi, partisipasi publik, dan keberlanjutan. Perencanaan yang lemah akan berdampak pada kualitas layanan publik dan menciptakan celah korupsi.
Berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024, skor rata-rata dari 14 pemerintah daerah di Kalteng mencapai 82,76%. Meski demikian, beberapa sektor masih menunjukkan kelemahan signifikan, seperti:
-
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): rerata hanya 64,8%
-
Optimalisasi Pajak Daerah: rerata 73%
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menempatkan Pemprov Kalteng dengan skor integritas 67,76 — masuk kategori rentan. Tiga kelemahan utama ditemukan pada:
-
Manajemen SDM
-
Proses PBJ
-
Potensi penyalahgunaan anggaran
KPK juga mencatat sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan keuangan daerah, termasuk program dengan pagu Rp4,5 miliar yang hanya terealisasi 61,14%, serta subkegiatan senilai Rp28,79 miliar namun realisasi fisiknya hanya 0,39%.
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga, khususnya antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan legislatif, untuk mengatasi temuan-temuan tersebut secara sistematis. “KPK berharap agar rekomendasi melalui MCSP dapat segera ditindaklanjuti secara cermat. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci membangun sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan,” kata Ely.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sejak tahap perencanaan hingga evaluasi, serta pemilihan program dan pokok pikiran (pokir) legislatif yang harus berbasis kebutuhan nyata masyarakat, bukan kepentingan politik sesaat.
Kepala Perwakilan BPKP Kalteng, Ilham Nurhidayat, menyebut bahwa perencanaan dan penganggaran adalah titik paling krusial untuk mendeteksi potensi penyimpangan. “Tanpa perencanaan yang matang, anggaran yang tersedia tidak akan mampu mendorong pencapaian target pembangunan secara optimal,” ujarnya.
Plt. Sekda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat perbaikan tata kelola. “Perencanaan dan penganggaran merupakan program prioritas yang harus dijalankan demi kepentingan masyarakat. Komitmen ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kalteng,” tegas Leonard.
KPK mendorong agar pemerintah daerah fokus mengevaluasi program-program prioritas, seperti:
-
Pendidikan
-
Kesehatan
-
Pengentasan kemiskinan
-
Penurunan stunting
-
Pemberdayaan UMKM
Berdasarkan paparan KPK dan data MCSP & SPI, berikut sejumlah area rawan korupsi di Kalteng:
-
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
-
Skor rendah (64,8%)
-
Potensi mark-up, pengaturan pemenang tender, atau proyek fiktif.
-
-
Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
-
Ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat.
-
Potensi manipulasi retribusi dan pajak daerah.
-
-
Perencanaan dan Penganggaran yang Tidak Transparan
-
Penentuan proyek strategis dan pokir tanpa basis kebutuhan riil masyarakat.
-
Risiko “titipan proyek” atau conflict of interest antara eksekutif dan legislatif.
-
-
Manajemen SDM Pemerintah Daerah
-
Lemahnya sistem merit.
-
Potensi jual beli jabatan atau nepotisme.
-
-
Serapan Anggaran Tidak Seimbang dengan Realisasi Fisik
-
Anggaran besar tapi output minim → indikasi penggelembungan atau proyek tidak berjalan.
-
-
Lemahnya Sistem Pengawasan Internal
-
OPD kurang optimal menindaklanjuti rekomendasi pengawasan eksternal seperti BPKP dan KPK.
-
-
Pengelolaan Sumber Daya Alam
-
Izin tambang, perkebunan, dan hutan tanaman industri yang rawan “main mata”.
-
Potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
-






















