kaltengpedia.com – Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan, termasuk menjabat sebagai asisten kepala daerah. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 236 menyebutkan bahwa anggota DPR, termasuk DPRD, dilarang merangkap jabatan sebagai:
-
Pejabat negara lainnya;
-
Hakim di badan peradilan; atau
-
Pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau badan lainnya yang anggarannya dari APBN/APBD.
Asisten kepala daerah umumnya merupakan jabatan struktural di lingkungan pemerintahan daerah dan biasanya diisi oleh ASN (atau pejabat struktural setingkat eselon), sehingga jika seorang anggota DPRD juga menjadi asisten kepala daerah, hal tersebut termasuk perbuatan merangkap jabatan yang dilarang.
Lebih lanjut, UU MD3 juga menyebut bahwa jika anggota DPRD terbukti merangkap jabatan, maka dapat dikenai sanksi berupa penggantian antarwaktu (PAW) oleh partainya dan ditindaklanjuti secara resmi oleh KPU atau instansi berwenang.
| Ketentuan | Penjelasan |
|---|---|
| Larangan rangkap jabatan | Diatur dalam UU MD3 Pasal 236: anggota DPRD tidak boleh menjabat juga sebagai ASN, pejabat negara, BUMN/BUMD, dsb. |
| Sanksi | PAW (Penggantian Antarwaktu) jika terbukti melanggar. |
| Asisten kepala daerah = jabatan struktural | Umumnya diisi oleh ASN atau pejabat struktural, sehingga termasuk dalam larangan rangkap jabatan. |
Dengan demikian, secara hukum, anggota DPRD tidak boleh menjabat sebagai asisten kepala daerah — hal ini jelas merupakan bentuk rangkap jabatan yang dilarang dan dapat mengakibatkan penggantian antarwaktu.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, anggota DPRD tidak boleh menjabat sebagai asisten kepala daerah karena merupakan bentuk rangkap jabatan yang dilarang UU. Jika tetap dilakukan, maka anggota DPRD tersebut dapat diberhentikan melalui mekanisme PAW.
Berita ini dilansir dari sumber resmi, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta dokumen resmi DPR RI terkait tata tertib dan larangan rangkap jabatan anggota DPRD.






















