kaltengpedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan internet di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Kasus tersebut terkait kontrak Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan dengan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) berdasarkan Surat Pesanan Nomor 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tanggal 17 Januari 2024 senilai Rp 2,46 miliar.
“Penyidik telah memeriksa 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Seruyan, pejabat OPD, dan pihak swasta. Tim sedang mendalami bukti-bukti untuk mengungkap dugaan kerugian negara,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis (4/9/2025).
Kontras dengan Program Pemprov Kalteng
Sementara itu, di tingkat provinsi, program Internet Lancar Kalteng di bawah payung HUMA BETANG justru mencatat capaian signifikan. Pemprov Kalteng melalui Diskominfosantik berhasil mengaktifkan 308 titik Starlink di desa-desa pedalaman dari target 376 titik hingga akhir Agustus 2025.
Plt. Kepala Diskominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana, menyebut skema ini berbentuk hibah barang kepada Diskominfo kabupaten/kota. “Kami ingin seluruh masyarakat Kalteng, termasuk di pelosok, bisa menikmati akses internet,” ujarnya.
Pemprov mengalokasikan anggaran sekitar Rp 6,9 miliar dari APBD Perubahan 2025. Biaya per titik diperkirakan Rp 18–20 juta, mencakup perangkat, distribusi, hingga pelatihan operator lokal.
Beberapa capaian di lapangan:
-
Barito Timur: 39 desa sudah terkoneksi penuh.
-
Bukit Sua, Palangka Raya: showcase resmi diserahkan Gubernur Mei 2025.
-
Gunung Mas, Seruyan, Murung Raya, Lamandau: ratusan desa dalam proses distribusi.
Target ambisius Pemprov: 2.700 titik Starlink aktif hingga akhir 2025, dengan tambahan 500 perangkat diusulkan untuk sekolah dan posyandu.
Antara Skandal dan Solusi
Kasus Seruyan menunjukkan rapuhnya tata kelola pengadaan di tingkat kabupaten, dengan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebaliknya, program Pemprov Kalteng menjadi bukti bahwa proyek digitalisasi bisa berjalan transparan dan bermanfaat jika dikelola serius.
Namun, keduanya menyisakan catatan penting: pengawasan publik mutlak diperlukan, baik untuk memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih maupun agar program Starlink benar-benar memberi manfaat tanpa menjadi lahan korupsi baru.






















