Negara Rugi Rp1,3 Triliun: Kejati Kalteng Pasang Taji, Elit Tambang dan Kepala Dinas Kalteng dalam Bahaya

Dok : tribun Kalteng

kaltengpedia.com – Penyelidikan kasus korupsi pertambangan kembali menyeruak di Kalimantan Tengah. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor komoditas mineral bernilai tinggi—Zircon, Ilmenite, dan Rutil—oleh PT. Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025, ke tahap penyidikan.

Langkah ini ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

PT. Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Zircon seluas 2.032 hektar di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin itu diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng.

Bacaan Lainnya

Namun, izin tersebut diduga hanya dijadikan kedok. PT. IM menggunakan Persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dari Dinas ESDM Kalteng untuk seakan-akan melegalkan hasil tambang dari wilayah IUP. Padahal faktanya, perusahaan ini disebut membeli dan menampung hasil tambang rakyat melalui CV. Dayak Lestari dan pemasok lain di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kapuas.

“Diduga kuat ada penyimpangan dalam penerbitan RKAB yang dijadikan dasar PT. IM untuk menjual komoditas tambang ke pasar lokal maupun ekspor,” ungkap sumber di internal penegak hukum.

Skandal ini kian menarik karena muncul keterkaitan dengan perusahaan tambang internasional. Berdasarkan Annual Report PYX Resources 2024 yang tercatat di Bursa Saham Australia dan London, PT. Investasi Mandiri disebut sebagai salah satu aset yang dimiliki. Dengan demikian, pengendali dan penerima manfaat dari bisnis ini adalah PYX Resources.

Lebih jauh, di Palangka Raya, kantor PYX Resources dan PT. Investasi Mandiri bahkan berada di gedung yang sama—menegaskan adanya relasi langsung yang tak bisa diabaikan.

Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan, dugaan penyalahgunaan RKAB itu membuat negara mengalami kerugian luar biasa.

“Negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun, belum termasuk kerugian dari sektor pajak daerah. Selain itu, praktik ini juga merusak lingkungan hidup akibat pembiaran penambangan di kawasan hutan tanpa adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” tegasnya.

Sebagai langkah awal, pada 3 September 2025, penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT. Investasi Mandiri di Jl. Teuku Umar No.48, Palangka Raya. Dari operasi ini, penyidik mengamankan 9 unit komputer dan 5 kontainer dokumen besar yang diduga terkait praktik ilegal tersebut.

“Alat bukti ini sedang didalami, termasuk berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara riil,” lanjut Hendri.

Persaingan Penegakan Hukum?

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana korupsi biasa. Nilai kerugian mencapai triliunan, melibatkan perusahaan multinasional, serta berpotensi menyeret oknum di institusi pemerintah. Publik pun mulai bertanya-tanya:

  • Apakah ada elit lokal maupun nasional yang membekingi bisnis tambang ini?

  • Bagaimana peran Dinas ESDM Kalteng dalam penerbitan RKAB yang kini dipertanyakan keabsahannya?

  • Mampukah Kejati Kalteng menuntaskan kasus ini sendirian, ataukah Bareskrim Polri akan ikut masuk dan “berebut” panggung dalam pengungkapan skandal raksasa ini?

Kasus PT. Investasi Mandiri diprediksi menjadi salah satu perkara tambang terbesar di Kalimantan Tengah dalam satu dekade terakhir. Dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 triliun dan jejaring hingga ke bursa internasional, publik menuntut transparansi penuh dan keberanian aparat dalam membongkar siapa saja elit yang terlibat di balik layar.

Pos terkait