Rp 1,3 Triliun Menguap: Kejati Kalteng vs Bareskrim Polri Adu Cepat Buka Jejak Uang Zircon, Dinas ESDM diujung Tanduk

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, serta Rutil oleh PT. Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 hingga 2025 ke tahap penyidikan. Hal ini ditegaskan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

PT. Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.

Namun, dalam praktiknya, PT. Investasi Mandiri diduga menggunakan Persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seolah-olah komoditas Zircon yang dijual berasal dari lokasi tambang miliknya. Faktanya, perusahaan ini membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat melalui CV. Dayak Lestari dan sejumlah suplier lain di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

Bacaan Lainnya

Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyalahgunaan dokumen RKAB tersebut seakan-akan melegalkan penjualan komoditas pertambangan yang tidak berasal dari IUP PT. IM. “Akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, negara dirugikan senilai Rp 1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah serta kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa IPPKH,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, pada Rabu, 3 September 2025, penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor PT. IM di Jl. Teuku Umar No.48, Palangka Raya. Dari penggeledahan, diamankan 9 unit PC dan 5 box container berisi dokumen penting yang kini tengah dianalisis penyidik bersama auditor untuk menghitung kerugian negara secara riil.

ESDM Kalteng Membantah

Kuatnya dugaan keterlibatan Dinas ESDM Kalteng dalam penerbitan RKAB yang diduga disalahgunakan memunculkan sorotan publik. Namun, Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan dokumen tersebut.

“Tidak ada yang instan. Semua melalui mekanisme resmi, mulai dari pengajuan, evaluasi teknis, hingga persetujuan. Kalau ada pihak yang memanfaatkan dokumen itu untuk kegiatan di luar izin, berarti ada yang bermain di belakang layar,” tegas Vent.

Ia juga menegaskan pihaknya siap mendukung penuh proses hukum. “Kami terbuka, silakan diperiksa. Kalau ada oknum di luar yang bermain, harus ditindak tegas,” tambahnya.

Benang Merah dengan Kasus Bareskrim

Kasus dugaan penambangan ilegal Zircon di Kalteng sebelumnya juga telah ditangani Bareskrim Polri. Pada 6 Agustus 2025, Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto (MS) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menggelar perkara.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim, menyatakan pihaknya sudah mengantongi bukti kuat terkait praktik tambang mineral bukan logam jenis tertentu tersebut. Hal ini menegaskan bahwa persoalan Zircon di Kalteng bukan kasus tunggal, melainkan sudah melibatkan banyak pihak dan pola yang sistematis.

Ada Pejabat Elit yang Terlibat?

Keterlibatan PYX Resources sebagai induk pengendali PT. Investasi Mandiri, sebagaimana tercatat dalam Annual Report 2024 di Bursa Saham Australia dan London, semakin mempertegas skala besar persoalan ini. Apalagi kantor PYX Resources dan PT. Investasi Mandiri berada di gedung yang sama di Palangka Raya.

Kini, sorotan publik tertuju pada sejauh mana penyidikan Kejati Kalteng akan mengungkap peran pejabat berwenang dalam penerbitan RKAB, serta apakah benar ada “aktor besar” yang melindungi praktik penambangan ilegal Zircon di Kalimantan Tengah.

Pos terkait