kaltengpedia.com – Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp65.300.000 untuk kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam data yang diumumkan pada 28 Agustus 2025 pukul 14.10 WIB melalui situs resmi sirup.lkpp.go.id, paket kegiatan tersebut memiliki Kode RUP 41000390, dengan penyelenggara swakelola adalah BPBD Kota Palangka Raya.
Rincian dalam sistem menyebutkan bahwa kegiatan ini bersumber dari APBD Perubahan (APBDP) Kota Palangka Raya Tahun 2025 dengan satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Adapun volume pekerjaan yang tercatat adalah 1 paket, dengan uraian pekerjaan berupa uang harian perjalanan dinas dalam daerah (kota Palangka Raya). Jadwal pelaksanaan kontrak direncanakan berlangsung dari Agustus hingga Desember 2025.
Apa Itu SIRUP LKPP?
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan platform resmi yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. Sistem ini berfungsi untuk memberikan transparansi dan akses informasi publik terhadap seluruh rencana umum pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintah.
Melalui SIRUP, masyarakat dapat melihat nama paket, pagu anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, hingga jadwal pelaksanaan kontrak, sehingga publik dapat ikut mengawasi proses pengadaan agar berjalan transparan, efisien, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Dengan adanya publikasi seperti ini, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Sumber resmi:
-
sirup.lkpp.go.id — Kode RUP 41000390, BPBD Kota Palangka Raya, Tahun Anggaran 2025