kaltengpedia.com – Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2025 yang diajukan pasangan H. Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Jimmy–Inry) diprediksi sulit membatalkan kemenangan pasangan Shalahuddin–Felix.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, keterangan ahli dan analisis hukum menunjukkan bukti yang diajukan tidak cukup kuat.
Praktisi pemilu Titi Anggraini menegaskan, insentif kepada relawan tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang. “Relawan berhak mendapatkan insentif. Itu bagian dari biaya operasional yang sah, sepanjang bersifat proporsional, rasional, dan wajar,” jelasnya.
Menurutnya, politik uang yang dimaksud undang-undang adalah pemberian uang atau barang kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan. Sedangkan relawan bukan pemilih pasif, melainkan bagian dari tim kerja pemenangan.
Selain itu, dalil pemohon juga dinilai kontradiktif. Di beberapa wilayah yang disebut terjadi praktik insentif relawan, justru pasangan Jimmy–Inry sendiri yang menang. Hal ini semakin melemahkan klaim adanya pengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan.
Hasil pleno rekapitulasi PSU Pilkada Barito Utara menunjukkan Shalahuddin–Felix unggul dengan 40.400 suara (52,20%), mengalahkan Jimmy–Inry yang meraih 36.989 suara (47,80%). Selisih mencapai 3.411 suara atau 4,41%, di atas ambang batas yang menjadi ukuran signifikansi pelanggaran.
Tim hukum Shalahuddin–Felix, Rahmadi G. Lentam, optimis MK akan menolak permohonan lawan. “Dalil yang disampaikan lemah secara substansi maupun formil. Kami yakin putusan MK akan menguatkan kemenangan pasangan Shalahuddin–Felix,” tegasnya.
Berdasarkan kajian Litbang Kaltengpedia, tudingan politik uang Jimmy–Inry dinilai canggung dan sulit dibuktikan. Dengan selisih suara yang cukup signifikan dan lemahnya dalil hukum, peluang Shalahuddin–Felix untuk tetap ditetapkan sebagai pemenang dinilai sangat besar.
Putusan akhir MK atas sengketa Pilkada Barito Utara ini dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 17 September 2025, usai rapat pleno hakim konstitusi.






















