kaltengpedia.com – Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/9/2025). Agenda persidangan dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menghadirkan keterangan saksi dan ahli, salah satunya praktisi pemilu Titi Anggraini.
Dalam keterangannya, Titi menegaskan bahwa pemberian insentif kepada relawan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik politik uang.
“Secara hukum, relawan berhak mendapatkan insentif. Itu bagian dari biaya operasional yang sah, sepanjang bersifat proporsional, rasional, dan wajar,” jelas Titi di hadapan majelis hakim konstitusi.
Ia menjelaskan, politik uang sesuai Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada adalah pemberian uang atau materi kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihan saat pencoblosan. Sementara itu, relawan bukan pemilih pasif, melainkan bagian dari kerja-kerja pemenangan.
“Tujuan insentif relawan bukan untuk memengaruhi pilihan pemilih, melainkan mendukung kerja pemenangan dan pengawalan suara. Karena itu, insentif relawan tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang,” tegasnya.
Lebih jauh, Titi menilai tidak ada bukti keterlibatan aparat atau penyelenggara pemilu (unsur terstruktur), tidak tampak adanya perencanaan besar (unsur sistematis), dan tidak terbukti berdampak luas terhadap hasil (unsur masif). Bahkan, di wilayah yang didalilkan terjadi insentif relawan, pemohon justru menang.
“Dengan selisih 4,42 persen yang di atas ambang batas, serta fakta bahwa pemohon menang di TPS yang didalilkan, jelas insentif relawan tidak berpengaruh pada hasil,” ujarnya.
Permohonan sengketa ini diajukan pasangan nomor urut 02, H. Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Jimmy–Inry), yang menuding pasangan nomor urut 01, Shalahuddin–Felix, melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sidang, saksi pemohon, Piki Rotama, mengaku rumahnya pernah dijadikan tempat kampanye dialogis pasangan calon nomor urut 01 pada 17 Juli 2025. Ia juga ditunjuk sebagai koordinator relawan tingkat desa.
Namun, tim hukum Shalahuddin–Felix yang diwakili Rahmadi G. Lentam membantah seluruh dalil tersebut. “Tidak ada istilah putusan sela, semua bagian dari proses menuju putusan akhir. Kami yakin permohonan akan ditolak MK,” tegas Rahmadi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diakhiri dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Gedung Balai Antang, Sabtu (9/8/2025).
Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan nomor urut 01, Shalahuddin–Felix, meraih 40.400 suara (52,20%), unggul atas pasangan nomor urut 02, Jimmy–Inry, yang memperoleh 36.989 suara (47,80%). Selisih mencapai 3.411 suara atau 4,41%.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan syukur atas kelancaran seluruh tahapan hingga pleno tingkat kabupaten. Sementara itu, Ketua KPU RI, Idham Holik, menegaskan pleno rekapitulasi berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan analisis Litbang Kaltengpedia, tudingan politik uang yang diajukan Jimmy–Inry dinilai canggung dan sulit dibuktikan. Dengan kemenangan suara yang signifikan serta lemahnya dalil hukum, pasangan Shalahuddin–Felix diprediksi tetap akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Barito Utara 2024 hasil PSU kedua.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli, majelis hakim MK menyatakan pemeriksaan perkara selesai. Putusan akhir dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 17 September 2025, usai rapat pleno hakim konstitusi.






















