DPRD Kalteng Perjuangkan Kemudahan Izin Tambang Rakyat ke Pemerintah Pusat

Dok. Ilustrasi

Kaltengpedia.com – DPRD Kalimantan Tengah terus mengupayakan penyederhanaan proses perizinan bagi penambang rakyat dengan membawa langsung aspirasi masyarakat ke tingkat pemerintah pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya kepastian hukum sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di sektor pertambangan rakyat.

Upaya tersebut dilakukan setelah unsur pimpinan DPRD Kalimantan Tengah mendampingi perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam forum tersebut, para penambang menyampaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi, terutama proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai masih panjang serta memerlukan penyederhanaan.

Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat mendapat respons positif dari pemerintah pusat. Menurutnya, terdapat komitmen untuk menghadirkan mekanisme perizinan yang lebih sederhana sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, legalisasi melalui WPR dan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga memperkuat pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan. Selain itu, legalisasi dinilai berpotensi meningkatkan kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap pendapatan daerah apabila dikelola secara tertib dan berkelanjutan.

DPRD Kalimantan Tengah juga melihat adanya peluang bagi daerah yang hingga kini belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi didorong untuk lebih aktif mengusulkan penetapan WPR kepada Kementerian ESDM agar masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap perizinan pertambangan rakyat.

Meski pemerintah pusat berencana menyederhanakan mekanisme penerbitan izin, tahapan administrasi di daerah tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pengajuan izin diawali melalui Dinas ESDM Provinsi, dilanjutkan dengan rekomendasi gubernur sebelum diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, DPRD Kalimantan Tengah berharap proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, sekaligus mendukung tata kelola sektor pertambangan yang lebih baik di Kalimantan Tengah.

Pos terkait