kaltengpedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang ibu dan anak di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di kandang babi dengan total 20 paket siap edar seberat 11,35 gram.
“Pelaku berinisial RW (49) dan R (31) telah diamankan petugas pada Jumat (3/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Sabtu (4/10).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti kuat dan menangkap keduanya di lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya satu pak plastik klip merek ZIP IN, dua plastik warna hitam, satu timbangan digital warna abu-abu, dua dompet bermotif bunga (warna pink dan hitam), satu tas abu-abu, satu unit ponsel warna hijau, serta uang tunai Rp850 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.