kaltengpedia.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terus mengembangkan digitalisasi tata kelola pendidikan melalui penerapan Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi dengan PENA Kalteng.
Tidak hanya berfungsi sebagai kanal pengaduan, sistem tersebut juga dirancang menghasilkan data yang dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pendidikan di Kalimantan Tengah.
Setiap laporan yang masuk akan diolah dan divisualisasikan secara geospasial sehingga memudahkan Dinas Pendidikan memetakan berbagai persoalan pendidikan berdasarkan wilayah serta menentukan prioritas penanganan secara lebih tepat sasaran.
Inovasi tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, berbasis data, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Melalui sosialisasi kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik SMA, SMK, serta SKH se-Kalimantan Tengah, Disdik Kalteng berharap seluruh warga sekolah memahami tujuan serta tata cara penggunaan WBS secara bertanggung jawab.
Para kepala sekolah dan guru juga didorong menjadi agen informasi untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai sistem tersebut di lingkungan sekolah masing-masing.
Dengan implementasi WBS yang terintegrasi dalam ekosistem digital PENA Kalteng, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah optimistis dapat memperkuat budaya keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta integritas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Program ini juga menjadi ajakan bagi seluruh warga sekolah untuk tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran maupun persoalan dalam layanan pendidikan melalui saluran resmi yang telah disediakan.





















