Dugaan Ijazah Palsu Haji Gogo dalam Pilbup Barito Utara, Kuasa Hukum Tekankan Penegakan Hukum Tegas

kaltengpedia.com – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Bupati Barito Utara, H. Gogo Purman Jaya, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Sukarlan Fachrie Doemas, S.H., dan Robby Akbar, S.H., S.Pd., pada Selasa (21/3/2025).

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa Kepolisian Resor Barito Utara telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2025 dengan melakukan penyelidikan. Proses ini mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan dan Rektor Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB Banjarmasin.

“Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelas Sukarlan Fachrie Doemas.

Bacaan Lainnya

Penegakan Hukum dalam Kontestasi Pilkada

Seiring dengan penyelidikan yang berjalan, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS pada 22 Maret 2025. Kuasa hukum pelapor meminta agar aparat penegak hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara tetap mengawal jalannya proses demokrasi dengan transparan dan profesional.

“Kami berharap semua pihak menjaga integritas pemilu. Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang jujur dan berkualitas,” tambah Robby Akbar.

Sebagai penutup, kuasa hukum mengutip prinsip keadilan, “Fiat Justitia Ruat Caelum – Meskipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.” Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pemilu yang bersih dan bermartabat demi kemajuan Barito Utara.

Pos terkait