kaltengpedia.com – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara. Laporan ini telah disampaikan tiga hari lalu dan kini tengah diproses oleh Bawaslu.
Tim Hukum Paslon 02 mendatangi Bawaslu Barito Utara pada Rabu (19/3/2025) untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan mereka. Sesuai dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 02/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 dan 03/PL/PB/Kab/21.04/III/2025, dugaan politik uang yang dilaporkan terkait rekaman suara yang diduga berasal dari calon bupati nomor urut 1, yang menjanjikan sesuatu kepada pemilih.
“Materinya mengenai rekaman suara yang diduga berasal dari calon bupati Kabupaten Barito Utara nomor urut 1. Dalam rekaman tersebut, ada indikasi janji politik yang mengarah pada politik uang dari Paslon 01,” ujar Profesor Andi Muhammad Asrun, perwakilan Tim Hukum Agi-Saja, usai pertemuan dengan Bawaslu.
Selain dugaan politik uang, Tim Hukum Agi-Saja juga melaporkan dugaan pelanggaran lain, seperti kampanye Paslon 01 yang dilakukan melalui media sosial, termasuk keterlibatan seorang menteri dalam kegiatan tersebut.
“Kami meminta Bawaslu memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada indikasi kuat calon kepala daerah secara langsung menjanjikan sesuatu kepada pemilih, yang merupakan pelanggaran serius,” lanjut Asrun, yang didampingi Ketua Tim Pemenangan
H. Jimmy Carter, serta anggota Tim Hukum Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, menegaskan bahwa laporan dari Tim Hukum Agi-Saja sedang ditelaah dan diproses sesuai prosedur.
“Laporan ini sedang kami kaji. Jika secara formil dan materil telah memenuhi syarat, maka kami akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang terkait,” ujar Adam.
Tim Hukum Agi-Saja juga menyayangkan bahwa laporan mereka tidak langsung ditindaklanjuti, sementara laporan dari Paslon 01 dengan nomor 5 justru lebih dulu mendapat perhatian dari Bawaslu.
Potensi Dampak Jika Terbukti
Jika dugaan politik uang ini terbukti, Paslon 01 bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sanksi tersebut dapat berupa diskualifikasi dari pencalonan atau pidana penjara bagi pihak yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang.
Selain itu, jika terbukti ada penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon, maka konsekuensinya bisa lebih berat. Mengacu pada Pasal 69 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan bisa berujung pada pembatalan sebagai peserta Pilkada, serta konsekuensi hukum pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
Bawaslu Barito Utara diharapkan bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan ini, mengingat pentingnya menjaga integritas Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara.





















