kaltengpedia.com – Nama Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, kembali mencuri perhatian publik. Setelah sebelumnya disorot dalam sejumlah isu, kini perhatian masyarakat tertuju pada laporan harta kekayaannya yang tercatat di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data dari e-LHKPN KPK, Misnohartaku melaporkan total kekayaan senilai Rp2.641.200.000 (Rp2,64 miliar) setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp180 juta. Laporan periodik tahun 2024 ini disampaikan pada 20 Februari 2025 dan telah berstatus “verifikasi administratif lengkap.”
Dalam laporan yang diunggah melalui sistem daring KPK, kekayaan Misnohartaku didominasi oleh aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp996,5 juta. Seluruh aset tersebut berada di wilayah Kabupaten Barito Timur, dengan status kepemilikan hasil sendiri, warisan, dan hibah.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil Toyota Yaris 1.5S Limited tahun 2011 senilai Rp110 juta dan satu unit sepeda motor Honda tahun 2012 senilai Rp6 juta, sehingga total harta alat transportasi mencapai Rp116 juta.
Harta bergerak lainnya tercatat Rp15 juta, sedangkan kas dan setara kas atau simpanan di bank mencapai Rp143,7 juta.
Komponen terbesar berikutnya berasal dari harta lainnya senilai Rp1,55 miliar, yang meliputi aset pribadi di luar kategori sebelumnya.
Setelah dikurangi kewajiban atau utang pribadi sebesar Rp180 juta, total kekayaan bersih Misnohartaku mencapai Rp2,64 miliar.
Kategori | Nilai (Rp) |
---|---|
Tanah dan Bangunan | 996.500.000 |
Alat Transportasi dan Mesin | 116.000.000 |
Harta Bergerak Lainnya | 15.000.000 |
Kas dan Setara Kas | 143.700.000 |
Harta Lainnya | 1.550.000.000 |
Sub Total Aset | 2.821.200.000 |
Hutang | 180.000.000 |
Total Kekayaan Bersih | 2.641.200.000 |
Dalam sistem e-LHKPN, Misnohartaku tercatat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur saat laporan disampaikan. Ia kini juga dipercaya sebagai Penjabat Sekda Barito Timur.
Publikasi laporan harta kekayaan ini bertepatan dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap integritas dan keterbukaan pejabat daerah.
KPK dalam catatan resminya menegaskan bahwa data LHKPN bersifat laporan mandiri (self-assessment), dan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa harta tersebut bebas dari unsur tindak pidana.
“Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana,” demikian tertulis dalam catatan resmi e-LHKPN KPK.
Keterbukaan pejabat publik dalam melaporkan kekayaan dinilai sebagai langkah penting memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Misnohartaku tercatat secara rutin menyampaikan laporan periodik setiap tahun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).