kaltengpedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Tim Penyidik Kejati Kalteng resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Adapun dua tersangka tersebut yakni:
-
RNR, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). RNR disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), yang turut ditahan dengan sangkaan pasal serupa.
Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Internet Seruyan
Kasus ini berawal dari kegiatan pengadaan belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan di lingkungan Pemkab Seruyan dengan pagu anggaran Rp2,469,929,000 yang bersumber dari APBD Tahun 2024.
Proyek tersebut menggunakan metode E-Purchasing melalui kerja sama antara Diskominfosantik Seruyan dan PT Indonesia Comnets Plus (PLN ICON Plus) dengan nilai kontrak Rp2.469.925.032. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan.
Pemasangan jaringan fiber optic disebut telah dilakukan pada Desember 2023, bahkan sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024. Artinya, kegiatan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari pihak Diskominfo Seruyan.
Dari hasil perhitungan sementara, tim penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.575.297.955 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
Kejati Kalteng Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan dengan transparan dan profesional.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Kejati Kalteng memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.






















