Kaltengpedia – Palangka Raya – Fenomena juru parkir di Palangka Raya kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya penertiban oleh pemerintah, muncul dua potret yang kontras: perubahan menuju sistem yang lebih tertib, namun di sisi lain masih ada praktik di lapangan yang memicu tanda tanya—terutama saat event besar berlangsung. (Senin, 4 Mei 2026)
Salah satu kisah perubahan datang dari Z.H., seorang juru parkir yang telah bekerja selama empat tahun. Ia mengakui, pada awalnya dirinya beroperasi tanpa izin resmi. Tanpa identitas, tanpa setoran, dan seluruh penghasilan masuk ke kantong pribadi.
“Saya sudah sekitar empat tahun jadi juru parkir. Dulu kerja sendiri saja, belum ada izin, belum ada aturan jelas,” ungkapnya.
Titik balik terjadi ketika ia terjaring razia karena beroperasi di zona terlarang. Setelah mengikuti sosialisasi dari Dinas Perhubungan, Z.H. memilih beralih menjadi juru parkir resmi.
“Waktu itu saya kena razia. Dari situ ada sosialisasi dari Dishub, akhirnya saya memutuskan ikut aturan,” katanya.
Kini, Z.H. telah mengantongi izin resmi dan terdaftar. Meski begitu, beberapa atribut seperti rompi masih harus ia beli sendiri. Ia juga diwajibkan menyetor sekitar Rp150 ribu per bulan, biasanya dibayarkan setiap tiga bulan.
Dengan status tersebut, sistem kerjanya kini lebih terstruktur. Tarif parkir mengikuti ketentuan pemerintah, penggunaan karcis mulai diterapkan, dan mekanisme setoran lebih jelas serta diawasi.
“Sekarang pakai karcis, tarif ikut aturan. Jadi lebih tertib,” ujarnya. Ia juga menambahkan, di lokasi kafe tempatnya bekerja, pihak pengelola tidak mengambil bagian dari hasil parkir.
Perubahan ini membawa dampak positif. Aktivitas parkir menjadi lebih rapi, dan kepercayaan masyarakat pun meningkat. “Kalau sudah ada aturan begini, enak juga. Kita kerja lebih jelas, masyarakat juga lebih percaya,” tambahnya.
Namun, kondisi berbeda justru terlihat saat event besar digelar, khususnya di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya. Setiap ada konser atau kegiatan seperti Car Free Night (CFN), tarif parkir dilaporkan melonjak signifikan.
“Motor yang biasanya Rp2.000 bisa jadi Rp5.000. Mobil juga ikut naik,” ujar seorang warga.
Tak hanya soal tarif, sistem pembayaran pun berubah. Sejumlah pengunjung mengaku tidak menerima karcis, dan pembayaran dilakukan langsung di awal saat kendaraan diparkir.
“Datang langsung bayar, habis itu ditinggal. Tidak seperti parkir pada umumnya,” kata warga lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan kejelasan alur setoran saat event berlangsung. Sebagian masyarakat menduga masih adanya praktik juru parkir liar yang memanfaatkan keramaian.
Sejumlah laporan media lokal turut menguatkan keresahan tersebut. Praktik parkir tanpa izin masih ditemukan di beberapa titik, bahkan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana jika melanggar aturan.
Pemerintah melalui Dinas Perhubungan terus menegaskan pentingnya legalitas dan penertiban guna menciptakan sistem parkir yang adil dan transparan.
Perbandingan ini menunjukkan kontras yang nyata. Di satu sisi, ada juru parkir seperti Z.H. yang bertransformasi mengikuti aturan dan menghadirkan sistem lebih tertib. Di sisi lain, praktik saat event besar justru menghadirkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Event memang membawa keramaian dan dampak ekonomi, namun warga berharap aturan tetap ditegakkan secara konsisten. Kepastian tarif, transparansi setoran, dan penerapan sistem yang seragam menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir tidak kembali dipertanyakan.






















