Karhutla Tanjung Puting Meluas, 4 Pintu Wisata Ditutup Mulai 24 Oktober
Kaltengpedia.com – 21 Oktober 2026, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah, berdampak pada aktivitas pariwisata. Pengelola akan menutup sementara empat pintu masuk wisata mulai Sabtu, 24 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya penanganan kebakaran dan perlindungan kawasan konservasi.
Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko, menyampaikan bahwa penutupan berlaku mulai pukul 08.00 WIB hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Empat akses yang ditutup meliputi Tanjung Harapan, Natai Lengkuas, Sungai Buluh Besar, dan Sungai Buluh Kecil.
Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung upaya pengendalian karhutla yang terjadi di kawasan taman nasional. Pembatasan aktivitas wisata di sejumlah titik diharapkan dapat membantu petugas menjalankan penanganan kebakaran sekaligus menjaga keamanan pengunjung dan kelestarian lingkungan.
Meski demikian, penutupan tidak berlaku untuk seluruh jalur wisata di Taman Nasional Tanjung Puting. Kunjungan menuju Pondok Tanggui dan Camp Leakey masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Calon wisatawan diimbau memastikan kembali akses yang akan dituju sebelum melakukan perjalanan.
Pengunjung yang telah merencanakan wisata ke kawasan tersebut juga diminta mengikuti arahan petugas di lapangan. Penyesuaian rencana perjalanan diperlukan agar aktivitas wisata tidak menghambat proses penanganan kebakaran yang masih berlangsung.
Pengelola TN Tanjung Puting turut meminta masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa pariwisata mematuhi kebijakan penutupan sementara tersebut. Hingga pengumuman disampaikan, belum ada kepastian mengenai waktu pembukaan kembali empat pintu masuk yang terdampak.
Selain pembatasan kunjungan, masyarakat di sekitar kawasan taman nasional diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Penggunaan api secara sembarangan perlu dihindari, terutama ketika kondisi vegetasi dan lahan rentan memicu penyebaran api.
Imbauan ini juga ditujukan kepada pelaku usaha wisata dan seluruh pihak yang beraktivitas di sekitar kawasan konservasi. Kesadaran untuk mencegah sumber api baru dinilai penting agar kebakaran tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Taman Nasional Tanjung Puting merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Kalimantan Tengah yang dikenal sebagai habitat orang utan dan berbagai satwa liar lainnya. Kebakaran yang terjadi di kawasan ini menjadi perhatian karena berpotensi merusak ekosistem serta mengancam habitat satwa yang dilindungi.
Pengelola mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh pihak selama kebijakan pembatasan wisata diberlakukan. Upaya pengendalian karhutla membutuhkan keterlibatan bersama, baik dari petugas, masyarakat, wisatawan, maupun pelaku usaha yang berkegiatan di sekitar taman nasional.
Dengan mulai berlakunya penutupan pada 24 Oktober 2026, wisatawan yang hendak berkunjung ke Taman Nasional Tanjung Puting diharapkan menyesuaikan tujuan perjalanan dengan akses yang masih dibuka. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi resmi dari Balai Taman Nasional Tanjung Puting untuk mengetahui perkembangan penanganan kebakaran dan perubahan kebijakan kunjungan wisata.
