Kasus BBM Ilegal di Kalteng Terungkap, Polisi Amankan 9.970 Liter BBM
Kaltengpedia.com – 21 Oktober 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama jajaran polres di daerah setempat, berhasil mengungkap 19 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan menetapkan 23 orang sebagai tersangka serta menyita 10 ribu liter BBM berbagai jenis.
“Dari pengungkapan 19 laporan polisi tersebut, kami menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka, dengan penanganan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran,” kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, Rabu.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter solar, dan 1.260 liter Pertamax dengan total mencapai 9.970 liter BBM. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penanganan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan jajaran kepolisian di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
“Modus yang dilakukan para pelaku di antaranya mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar tanpa dilengkapi perizinan berusaha, serta membeli, menimbun, kemudian menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi,” ucapnya.
Iwan menjelaskan, selain BBM, polisi menyita 17 kendaraan roda empat yang terdiri dari 12 mobil pikap dan lima minibus untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Petugas juga mengamankan 366 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, empat drum berkapasitas sekitar 200 liter, satu tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter, serta uang tunai Rp5.962.000.
“Praktik tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena distribusi BBM bersubsidi harus sesuai peruntukannya dan dimanfaatkan masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Iwan mengatakan, barang bukti hasil pengungkapan saat ini sebagian diamankan di Polda Kalimantan Tengah, sedangkan sebagian lainnya berada di polres jajaran untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta,” pungkas Iwan.
