Kasus Politik Uang lagi di Pilkada Barito Utara : Siapa Melindungi Siapa?

Dok : Deppesek Ai

kaltengpedia.com – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01, Shalahudin-Felix Sonadie, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk turun tangan menyelidiki dugaan politik uang dalam bentuk pembagian stiker yang disertai uang Rp50 ribu.

Ketua tim hukum paslon 01, Rahmadi G. Lentam, mengatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran itu sebelumnya telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara, namun dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pelanggaran. Menurutnya, keputusan Bawaslu Barut itu terlalu dini dan kurang cermat.

“Kami menilai Bawaslu Barut tidak mendalami substansi laporan secara menyeluruh, padahal ini menyangkut dugaan pelanggaran selama tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), bukan pemilu secara umum seperti pilpres atau pileg,” ujar Rahmadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Sabtu.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi saat ada stiker pasangan calon 02 yang ditempel di rumah warga dan disertai dengan uang tunai Rp50 ribu sebagai ucapan terima kasih. Menurutnya, ini masuk kategori kampanye terselubung dan dilakukan di luar jadwal dan lokasi resmi kampanye yang telah disepakati.

“Jadwal dan lokasi kampanye PSU Pilkada Barito Utara sudah diatur dan disepakati oleh kedua pasangan calon, KPU, Bawaslu, pihak keamanan dan TNI. Pemasangan stiker yang disertai uang tersebut terjadi di luar zona kampanye pasangan 02,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemberian uang kepada warga yang mengizinkan rumahnya ditempeli stiker pasangan calon bisa dianggap sebagai bentuk pemberian yang menguntungkan secara tidak sah dan berpotensi melanggar aturan pemilu yang berlaku.

Rahmadi menyebutkan bahwa keputusan Bawaslu Barut yang menghentikan penanganan laporan ini tertuang dalam surat Nomor: 151/PP.01.02//K.KH-03/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Namun pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat agar kasus ini dikaji ulang.

“Masih banyak alasan yang mendasari permintaan kami agar laporan ini tidak dihentikan. Oleh karena itu, kami harap Bawaslu pusat dan provinsi mau mengambil alih kasus ini atau setidaknya meninjau ulang keputusan Bawaslu Barito Utara,” tegas Rahmadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pernyataan ini kepada Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah ada tanggapan resmi.

Pos terkait