Kejati Kalteng Targetkan Kasus Korupsi Dana Pilkada Kotim Rp40 Miliar Disidangkan Sebelum Akhir 2026

e056038d-0708-4f91-a3ef-b29547516d11

Dok : Ilustrasi

Kaltengpedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pada Jumat (30/10/2026), Kejati menargetkan perkara dengan tujuh tersangka tersebut dapat mulai disidangkan sebelum akhir 2026. Penyidik masih melengkapi berkas, termasuk meminta keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemeriksaan ahli menjadi bagian penting untuk merampungkan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. Ia berharap proses tersebut dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan tanpa kendala berarti. Kejati terus mempercepat tahapan penyidikan agar kasus dugaan korupsi dana Pilkada Kotim segera memasuki proses penuntutan.

Hingga saat ini, Kejati telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima komisioner KPU Kotim berinisial MR, W, JJ, MT, dan E, serta dua staf berinisial F dan MHM. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan sedikitnya dua alat bukti. Hendri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan peran masing-masing pihak.

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah APBD Kotim senilai sekitar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahun, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Dalam penyidikan, kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari belanja fiktif, penggelembungan harga, penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga dugaan cashback dan gratifikasi. Penyidik juga menelusuri penggunaan anggaran setelah tahapan Pilkada berakhir serta revisi RAB yang diduga tanpa persetujuan.