KPK Geledah Kantor Pusat PT Djarum di Kudus, Usut Kasus Importasi Bea Cukai
Kaltengpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang berkaitan dengan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Penggeledahan itu menyusul penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh KPK pada Oktober 2026. Penerbitan sprindik tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan sprindik baru untuk mengembangkan penyidikan kasus terkait Bea dan Cukai.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ungkap Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026).
Selain mengembangkan penyidikan melalui penerbitan sprindik, tim penyidik KPK juga mendatangi kantor PT Djarum untuk melakukan penggeledahan.
“Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” lanjutnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara importasi yang berkaitan dengan Ditjen Bea dan Cukai. Namun, informasi mengenai barang atau dokumen yang ditemukan penyidik serta hasil penggeledahan belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Belum ada pula keterangan lebih lanjut mengenai hubungan spesifik PT Djarum dengan perkara yang sedang diselidiki. Karena itu, penggeledahan tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
