kaltengpedia.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara membawa angin segar bagi perubahan politik di daerah itu. Pasangan Shalahuddin–Felix (S1F) berhasil unggul sementara dengan perolehan 52,9% suara atau 37.271 suara dari 247 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah masuk. Sementara itu, pasangan Jimmy–Inry hanya memperoleh 33.219 suara atau 47,1%.
Dengan jumlah pemilih terdaftar mencapai 114.980 suara dan total 270 TPS, hasil sementara menunjukkan dominasi S1F di mayoritas kecamatan, termasuk Teweh Tengah, Teweh Selatan, Gunung Timang, Montalat, Gunung Purei, Lahei Barat, dan Teweh Timur. Jimmy–Inry hanya unggul di Teweh Baru dan Lahei.
Potensi Gugatan ke MK
Meski pasangan Jimmy–Inry telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 11 Agustus 2025, hingga kini publik belum melihat perkembangan berarti. Tidak ada kabar lanjutan mengenai jadwal sidang maupun kelengkapan berkas.
Litbang Kaltengpedia menilai, peluang gugatan tersebut untuk mengubah hasil PSU sangat tipis.
“Selisih suara lebih dari 4.000 sudah cukup signifikan. Apalagi sebaran suara Shalahuddin–Felix merata di banyak kecamatan, membuat argumen kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif sulit dibuktikan,” ungkap analis Litbang Kaltengpedia dalam keterangannya.
Selain itu, sikap awal tim hukum Jimmy–Inry yang menunggu hasil pleno KPU dinilai tepat secara prosedural, namun justru melemahkan narasi darurat yang biasanya menjadi landasan gugatan cepat ke MK.
Litbang Kaltengpedia juga menyoroti dampak politik dari hasil PSU ini. Menurut analisa mereka, kemenangan Shalahuddin–Felix menunjukkan adanya kejenuhan masyarakat terhadap pola politik dinasti di Barito Utara.
Meski masih menunggu keputusan resmi KPU dan kemungkinan putusan MK, kemenangan Shalahuddin–Felix telah menjadi simbol perubahan politik di Barito Utara. Rakyat menunjukkan bahwa suara mereka lebih kuat daripada hegemoni dinasti.






















