kaltengpedia.com – Niat Rudy Heart Pakpahan untuk memodifikasi mobil Toyota Hilux miliknya menjadi campervan berakhir pahit. Alih-alih memiliki kendaraan impian, Rudy justru terjerat persoalan hukum dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 12 miliar dari PT Impro Campervan Indonesia (ICI), perusahaan karoseri yang menangani proyek tersebut.
Kasus ini bermula pada 7 November 2022 ketika Rudy menyerahkan Hilux ke PT ICI di Depok dengan kontrak senilai Rp 295,8 juta, belum termasuk perlengkapan tambahan yang dibeli secara pribadi. Rudy sudah membayar uang muka 50 persen atau sekitar Rp 170 juta. Sesuai kesepakatan, mobil dijanjikan rampung dalam empat bulan.
Namun, hingga batas waktu 7 Februari 2023, hasil modifikasi tak kunjung selesai. PT ICI kemudian meminta perpanjangan dua bulan serta biaya tambahan Rp 25 juta. Meski sudah membayar, proyek tetap mangkrak.

Lebih parah, mobil milik Rudy ditemukan dalam kondisi rusak, ditaruh di bekas kandang sapi, berlumut, dan banyak komponen hilang. PT ICI sempat menawarkan kompensasi Rp 520 juta dengan syarat mobil Hilux menjadi milik perusahaan. Rudy menolak setelah janji penyerahan BPKB jaminan tak pernah ditepati.
Kekecewaannya membuat Rudy mengunggah foto mobil ke Facebook dan blog pribadinya. Unggahan tersebut viral dan memunculkan kesaksian warganet lain yang mengaku pernah dirugikan PT ICI. Namun langkah “speak up” itu justru berbuntut hukum.
PT ICI melaporkan Rudy dengan dugaan pelanggaran UU ITE, sekaligus menggugatnya di Pengadilan Negeri Depok dengan tuntutan ganti rugi Rp 12 miliar. Rudy pun merasa posisi hukumnya tidak seimbang.
“Ketika di pengadilan, saya tidak diberi kesempatan bicara langsung, hanya melalui kuasa hukum. Mediasi juga tidak berjalan adil,” kata Rudy kepada , Senin (15/9/2025).
Rudy menambahkan, ia menemukan sejumlah kejanggalan pada PT ICI, mulai dari izin karoseri yang belum lengkap hingga ketiadaan tenaga ahli otomotif. Setelah kasusnya viral, sejumlah korban lain mulai bermunculan, dari investor dengan kerugian ratusan juta hingga pemasok suku cadang yang belum dibayar.

“Banyak yang mengaku pernah tertipu, tapi tidak semua berani menuntut. Ada juga yang bilang perusahaan ini sudah beberapa kali ganti nama dan pindah tempat,” ujar Rudy.
Kini Rudy hanya berharap keadilan bisa ditegakkan. Ia menegaskan kasus ini bukan semata urusan pribadi, melainkan peringatan agar masyarakat tidak mengalami nasib serupa.
“Saya tidak cari apa-apa, saya hanya tidak mau ada korban berikutnya,” tegasnya.






















