kaltengpedia.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Tri Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim, untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2025.
“Yang bersangkutan kami usulkan mendapatkan remisi satu bulan,” ujar Tri di Palangka Raya, Rabu.
Selain Ben Brahim, Rutan Kelas IIA Palangka Raya juga mengusulkan sebanyak 111 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya untuk memperoleh remisi masa pidana. Dari jumlah tersebut, tiga orang diusulkan langsung bebas.
“Tiga orang kami usulkan langsung bebas ke Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, sementara yang lainnya tidak,” jelasnya.
Tri menjelaskan, usulan remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan administratif serta berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Berdasarkan data rutan, perkara yang mendominasi penerima usulan remisi adalah kasus narkotika sebanyak 36 orang dan perlindungan anak sebanyak 26 orang. Sisanya berasal dari berbagai jenis tindak pidana lain, seperti pencurian hingga tindak pidana korupsi.
“Memang yang mendominasi adalah kasus narkotika dan perlindungan anak,” ujarnya.
Adapun lama masa remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Ia menegaskan, syarat utama bagi WBP yang diusulkan menerima remisi adalah berkelakuan baik serta tidak tercatat dalam register F, yakni daftar WBP yang memiliki pelanggaran tata tertib di dalam rutan.
“Catatan utama WBP yang mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam register F,” pungkas Tri.






















