Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang tiba di Gedung Sate

Kaltengpedia.com -Panji Gumilang, Pemimpin Pondok pesantren Al Zaytun dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (23/6/2023).

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan  penistaan agama. Panji Gumilang juga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,” kata ketua umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat, dikutip dari youTube Kompas TV.

“Karena ada beberapa pernyataan dari  Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam  penistaan agama dan pelanggaran UU ITE,” lanjutnya.  Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai telah melanggar nilai-nilai Pancasila.

Bacaan Lainnya

“Mengarah pada pelanggaran nilai-nilai dari pancasila selain kemudian  penistaan agama,” ujar Ihsan. Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun dinilai sudah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa. Dan kondisi sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat, banyak demo yang muncul, banyak perdebatan, ini berpotensi memecahbelah bangsa,” kata Ihsan.

“Jangan sampai kita menunggu korban muncul,” lanjutnya.  FAPP meminta aparat penegak hukum dapat mengakhiri polemik Al-Zaytun yang tengah bergulir di masyarakat ini.

Dan kondisi sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat, banyak demo yang muncul, banyak perdebatan, ini berpotensi memecahbelah bangsa,” kata Ihsan.

“Jangan sampai kita menunggu korban muncul,” lanjutnya.

FAPP meminta aparat penegak hukum dapat mengakhiri polemik Al-Zaytun yang tengah bergulir di masyarakat ini.

 

 

Pos terkait