Kaltengpedia.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Salah satu perwakilan pelapor Ihsan Tanjung mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
“Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).
Adapun isi Pasal 156a KUHP berbunyi ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihaknya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.
“(Saksi) Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ihsan mengatakan, ucapan-ucapan Panji berpotensi memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan. Oleh sebab itu, Panji Gumilang dilaporkan atas tuduhan menistakan agama dan melanggar Undang-Undang ITE.
Pelapor menjelaskan, pernyataan Panji Gumilang yang menistakan agama yaitu seorang perempuan yang menjadi khatib dalam salat Jumat. Menurut pelapor, dalam ajaran Islam sudah dijelaskan bahwa salat Jumat merupakan sunnah untuk perempuan dan wajib bagi laki-laki. Sementara khatib hanya laki-laki dan tidak boleh dilakukan perempuan.
“Ini jelas sangat menistakan agama. Yang kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Alquran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad SAW, bukan firman dari Allah. Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya, tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan,” ujar dia.
Selain khatib salat Jumat perempuan dan Alquran bikinan Nabi Muhammad SAW, menurut pelapor, dugaan penistaan agama Panji Gumilang lainnya yaitu saat pelaksanaan salat Idulfitri 2023 lalu. Di mana istri Panji Gumilang berada di shaf depan bergabung dengan laki-laki dan posisi jemaah berjarak jauh-jauh. Pelapor menilai, perilaku dan pernyataan Panji Gumilang itu membuat heboh masyarakat.
Pertemuan antara Pimpinan Lembaga Pendidikan Al-Zaytun, Panji Gumilang dengan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berujung antiklimaks. Tim investigasi tidak mendapatkan klarifikasi dan seolah mengikuti aturan main yang ditawarkan oleh Panji Gumilang.
ertemuan yang berlangsung secara tertutup ini berlangsung selama kurang lebih satu jam. Selama berada di dalam ruangan, Panji Gumilang enggan memberikan klarifikasi dari sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Dia memberikan opsi untuk membawa daftar pertanyaan yang nantinya akan dijawab secara tertulis. Tawaran itu pun diterima, meski belum jelas kapan tenggat waktu yang diberikan.
“Tadinya kami ingin mengklarifikasi apa yang beredar di masyarakat dan di media. Tapi nampaknya beliau itu minta waktu kepada kami untuk mempersiapkan jawaban yang akan kami pertanyakan. Beliau meminta apa yang diklarifikasi kepada beliau,” kata Ketua Tim Investigasi, Badruzzaman M. Yunus saat memberikan keterangan usai pertemuan. At