Pemkab Murung Raya Naikkan Kesejahteraan Damang dan Mantir Adat

Dok : Antara Kalteng News

kaltengpedia.com – Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terus memperkuat peran kelembagaan adat sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan yakni meningkatkan kesejahteraan Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, serta Mantir Adat melalui pemberian penghasilan tetap.

Komitmen tersebut disampaikan Pemkab Murung Raya dalam Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, serta Mantir Adat Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Murung Raya di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya, Kamis (13/8/2026).

Staf Ahli Bupati Murung Raya, Suria Siri, mengatakan peningkatan kesejahteraan pemangku adat telah direalisasikan sejak 2025. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas dan kapasitas para tokoh adat dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam kebijakan tersebut, Damang Kepala Adat menerima penghasilan tetap sebesar Rp4 juta per bulan. Sementara Sekretaris Damang serta Mantir Adat kelurahan dan desa memperoleh Rp2 juta per bulan.

Menurut Suria, perhatian terhadap kesejahteraan pemangku adat berkaitan erat dengan peran mereka sebagai pengayom masyarakat, penegak hukum adat, sekaligus mitra pemerintah dalam pembangunan yang berbasis kearifan lokal.

Pemkab Murung Raya juga mendorong para Damang dan Mantir untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang. Mereka diharapkan dapat menjadi perekat masyarakat di tengah keberagaman agama, suku, serta latar belakang sosial ekonomi.

Penguatan kelembagaan adat juga menjadi bagian penting dalam agenda tersebut. Ketua DAD Murung Raya, Perdie M. Yoseph, meminta seluruh pemangku adat memperbaiki administrasi, memahami tugas dan fungsi, serta menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan adat kepada masyarakat.

Hal itu dinilai penting karena persoalan adat di lapangan dapat bersinggungan dengan dinamika sosial maupun pihak ketiga. Karena itu, penyelesaian perkara adat perlu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan keterkaitan antara hukum adat dan hukum negara.

Rapat kerja tersebut juga menghadirkan narasumber dari Polres Murung Raya, Kejaksaan Negeri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta unsur DAD. Kegiatan diarahkan untuk menyamakan pemahaman dan menghasilkan rekomendasi strategis bagi keberlangsungan adat dan budaya Dayak di Murung Raya.

Pos terkait