Perkuat Kepastian Investasi, Raperda Penanaman Modal Kalteng Masuk Tahap Harmonisasi

WhatsApp-Image-2026-10-29-at-16.46.53_1

Dok : Antara Kalteng News

Kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat kepastian hukum investasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang kini memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Kamis.

Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Kalteng, Rio Jenerio, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus mendukung kebutuhan investasi di daerah. Pembahasannya mencakup prinsip dan tujuan investasi, kebijakan penanaman modal, pengembangan iklim investasi, promosi, hingga pengawasan dan pengendalian kegiatan penanaman modal.

Raperda tersebut juga mengatur pelayanan perizinan dan nonperizinan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan informasi, penanganan pengaduan, serta pemanfaatan sistem informasi dan layanan elektronik, termasuk Online Single Submission (OSS). Menurut Rio, pengaturan itu diperlukan agar penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu memiliki landasan hukum yang jelas.

Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Yusuf Salamat, mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan memiliki rumusan yang jelas. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menambahkan bahwa proses tersebut juga membahas dua Raperda Kabupaten Pulang Pisau, yakni tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Pemberdayaan dan Perlindungan Petani. Ketiga rancangan regulasi itu diharapkan memperkuat kepastian hukum investasi sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perlindungan petani.