Rp835 Juta Raib dari Kas Desa, Akankah Kasus Ini Jadi Efek Jera Bagi Kades Lain di Kalteng?

Dok : Antara

kaltengpedia.com – Mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berinisial BI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2022.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Katingan, melalui Kasi Pidsus Robi Kurnia Wijaya, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, pada Jumat (3/10).

“Tersangka diduga membuat laporan fiktif, melakukan mark-up anggaran, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, serta menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi,” ujar Robi Kurnia Wijaya di Kasongan, Senin (6/10).

Bacaan Lainnya

Robi menjelaskan, penetapan BI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp835.768.280 akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Atas perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejari Katingan menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan profesional.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana desa agar pengelolaan keuangan di tingkat desa tetap bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Robi Kurnia Wijaya.

Pos terkait