Kaltengpedia – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menandatangani nota kesepakatan sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pengelolaan dan penataan pertanahan di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (1/4/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto mengatakan nota kesepakatan tersebut dirancang untuk memperkuat kerja sama kedua belah pihak dalam berbagai bidang strategis terkait pertanahan.
Menurut Ferdinan, terdapat lima ruang lingkup utama dalam kerja sama tersebut. Pertama, pemberian dukungan data dan informasi pertanahan. Kedua, percepatan sertifikasi dan penataan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, dukungan aktif dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta pengembangan kerja sama lain yang akan disepakati bersama di masa mendatang.
“Dengan kerangka kerja sama ini, kami yakin berbagai tantangan di daerah dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Kota Palangka Raya,” ujar Ferdinan.
Ia menilai sinergi antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kantor Pertanahan selama ini berjalan baik dan terus diperkuat demi mendukung tata kelola pertanahan yang modern dan akuntabel.
“Kami percaya melalui nota kesepakatan ini langkah kita akan semakin mantap menuju tata kelola pertanahan yang modern dan akuntabel, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis 14 sertifikat elektronik aset Pemerintah Kota Palangka Raya yang diterima langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. (Yd/Kalped)






















