kaltengpedia.com – Kilas balik ke tahun 2009, publik Kalimantan Tengah pernah diguncang kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya periode 2004-2009, Aris Marcorius Narang. Pada Kamis, 8 April 2009, Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Aris terkait dugaan korupsi anggaran pengembangan sumber daya manusia di DPRD Palangka Raya.
Majelis hakim yang diketuai Kusriyanto SH menyatakan Aris terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Meski sudah divonis, Aris yang juga keponakan Gubernur Kalteng saat itu, Teras Narang tidak langsung ditahan. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan masih akan pikir-pikir dan meminta waktu sepekan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Vonis tersebut merupakan hasil dari sidang panjang selama enam bulan yang menghadirkan 65 orang saksi. Mengingat tingginya atensi publik, persidangan dijaga ketat oleh aparat kepolisian demi mengantisipasi kemungkinan kericuhan.
Tak berhenti pada Aris, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kemudian menetapkan tiga tersangka baru pada Mei 2009, yakni Aries Marcorius Narang (Ketua DPRD Palangka Raya), Yurikus Dimang, dan Jambran (Wakil Ketua DPRD). Ketiganya diduga turut menikmati aliran dana korupsi senilai Rp 2 miliar lebih.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng saat itu, Yuqiyum, menegaskan bahwa status tersangka sudah melekat sejak 22 Mei 2009, dan pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 27 Mei. Bahkan, saat masih berstatus saksi, Aries sempat mengembalikan uang negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
Terseret hingga Delapan Nama
Kasus ini menyeret banyak pihak. Selain Aris, Yurikus, dan Jambran, Kejati Kalteng juga menetapkan delapan tersangka lain, di antaranya:
-
Hatir Sata Tarigan, anggota DPRD Palangka Raya
-
Agus Romansyah, anggota DPRD Palangka Raya
-
Junaidi, anggota DPRD Palangka Raya
-
Beker Simon, mantan Sekretaris DPRD Palangka Raya
-
Haironimah, mantan Bendahara DPRD Palangka Raya
Ironisnya, beberapa di antara mereka baru saja terpilih kembali dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009. Aries lolos ke DPRD Provinsi Kalteng melalui PDI Perjuangan, Jambran melalui PPP, sementara Yurikus dari Golkar.
Kasus Aris Narang menjadi salah satu catatan hitam perjalanan politik di Kalimantan Tengah. Selain melibatkan tokoh legislatif yang sedang berkuasa, perkara ini juga membuka mata publik soal praktik korupsi berjamaah di lembaga legislatif daerah.
Berita ini merupakan kilas balik peristiwa hukum pada tahun 2009 yang telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Seluruh informasi yang dimuat bersumber dari dokumen persidangan dan pemberitaan resmi pada masa itu. Hingga saat ini, redaksi masih menelusuri informasi terbaru mengenai perkembangan maupun status terkini pihak-pihak terkait.






















