kaltengpedia.com – Keringnya kemarau tahun ini sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sumber air, termasuk sungai besar, kian mengering. Kondisi tersebut bakal mempersulit upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi. Pantauan Radar Sampit, Minggu (20/8), ketinggian air Sungai Kahayan terus menurun. Pasir sungai yang mulai terlihat, dijadikan objek wisata bagi masyarakat. Tiang bangunan yang sebelumnya tertutup air, kini terlihat jelas. Sejumlah perahu maupun kapal, terdampar di pinggir sungai.
Mengeringnya sumber air diperparah dengan amukan kebakaran hutan dan lahan yang tiada henti. Dalam sehari, Palangka Raya bisa dikepung delapan titik kebakaran. Kondisi itu mulai berdampak pada kualitas udara. Bau asap tercium jelas saat pagi dan sore. Plt Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, tim gabungan terus berupaya melakukan langkah optimal dalam penanganan karhutla yang silih berganti mengamuk. Kemarin, tim melakukan pemadaman di delapan titik, di antaranya Jalan Hapakat, Jalan Banteng, Bengaris, Hasanka, Manduhara, Banteng 1 induk, dan Bengaris hingga Tjilik Riwut km 7.
”Kami harap masyarakat bisa berperan ikut cegah karhutla yang semakin marak,” ujarnya. Emi menegaskan, karhutla merupakan ancaman bagi masyarakat. Terutama di bidang kesehatan. Aktivitas masyarakat bakal terganggu. Selain itu, mengancam kehidupan tumbuhan dan hewan. Sementara itu, Kapolsek Sebangau Ipda Ali Mahfud mengatakan, upaya pemadaman langsung dilakukan begitu ada laporan titik api. Anggota Polsek bersama Satgas Gabungan, bahu-membahu memadamkan api di kawasan Jalan Karanggan Ujung, Kelurahan Kalampangan, Palangka Raya, Minggu (20/8). ”Pemadaman sedang kami lakukan terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi pada sebuah lahan di kawasan Jalan Karanggan ujung, tepatnya di belakang asrama putri Pondok Pesantren Hasanka,” ujarnya. Dia menuturkan, titik api tergolong sukar dipadamkan, karena lahan tersebut merupakan tanah gambut dalam dan dipenuhi dengan semak belukar, rerumputan kering, pohon akasia, dan pohon galam. Api dengan cepat menjalar.
Kebakaran berhasil dipadamkan secara keseluruhan sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dilakukan metode pembatasan penjalaran api dan penyemprotan air secara intensif. Area yang terbakar diperkirakan seluas 0,50 hektare. ”Karhutla berhasil dipadamkan berkat kerja sama dan bantuan Damkar Dishut Kalteng, bhabinkamtibmas, dan babinsa serta anggota Masyarakat Peduli Api (MPA),” katanya.
Selain pemadaman, pihaknya terus mengedukasikan bahaya dan larangan karhutla melalui maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan, berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001. ”Pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat dipidanakan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan karhutla,” jelasnya. Selain itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dipidana sesuai UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. ”Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.