kaltengpedia.com -Dalam upaya mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperjuangkan hak legalitas tanah bagi masyarakat, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin secara langsung mengajukan usulan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Bapak Raja Antoni, untuk meningkatkan luasan kawasan Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah Kota Palangka Raya.
Kota Palangka Raya, yang merupakan kota terluas di Indonesia dengan luas wilayah mencapai 2.853 km², saat ini hanya memiliki sekitar 18,1% wilayah berstatus APL atau bebas dari status kawasan hutan. Luasan tersebut menjadi satu-satunya ruang yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan kota, legalisasi tanah masyarakat, dan sumber PAD.
“Secara eksisting di lapangan, sekitar 40% wilayah sudah dikuasai oleh masyarakat untuk hak garap atau pakai. Namun sayangnya, tidak bisa ditingkatkan menjadi sertifikat karena status kawasan,” ujar Wali Kota Fairid.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan agar luasan kawasan APL dapat ditingkatkan menjadi 35–40% dari total wilayah kota, tanpa mengurangi sedikit pun kawasan hutan atau taman nasional yang saat ini masih mencakup sekitar 60% wilayah.
“Usulan ini tidak menyentuh kawasan hutan ataupun taman nasional. Justru ini langkah untuk mengurangi permasalahan lahan, mengoptimalkan PAD, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang legal,” tegasnya.
Fairid Naparin juga menekankan pentingnya penyesuaian tata ruang jangka menengah dan panjang, seperti RTWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Kota), RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), serta RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan), agar pembangunan dan wajah Kota Palangka Raya tetap berjalan sesuai koridor yang direncanakan.
Ia berharap, usulan tersebut dapat disetujui oleh Menteri Kehutanan, dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Mudah-mudahan bisa disetujui oleh Bapak Menteri Kehutanan yang terhormat. Dan saya tetap akan memperjuangkan ini untuk masyarakat saya,” pungkasnya.






















