kaltengpedia.com – Aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) menjelang Lebaran kian meresahkan warga dan dunia usaha. Menanggapi hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan menindak ormas yang bertindak di luar kewenangannya. Masyarakat juga diminta tidak takut melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Kami dorong kepala daerah dan aparat bertindak tegas terhadap pungutan liar. Warga yang dipalak silakan melapor,” ujarnya, di sela kunjungan kerja, di Jawa Barat, Sabtu (22/3/2025).
Sebelumnya, sejumlah kelompok diduga melakukan pemalakan terhadap pedagang, pengusaha, instansi pemerintah, dan masyarakat dengan dalih meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Bima Arya menegaskan, segala bentuk gangguan ketertiban, terutama di bulan Ramadan, harus ditangani secara hukum agar tidak merusak suasana kondusif menjelang Lebaran.
“Jangan ganggu kekhusyukan ibadah dan kebersamaan masyarakat. Semua harus dalam koridor hukum,” tegasnya.
Bima juga menyoroti praktik sweeping yang kerap dilakukan beberapa ormas dengan dalih penegakan aturan. Ia mengingatkan bahwa tugas tersebut merupakan kewenangan Pemda, bukan ormas.
“Kami apresiasi daerah seperti Garut yang tidak membiarkan ormas melakukan sweeping,” puji mantan Wali Kota Bogor ini.
Menurutnya, solusi jangka panjang yang bisa diambil adalah melakukan pembinaan agar ormas bisa berkontribusi secara positif bagi masyarakat. “Kami akan memperkuat regulasi, berkoordinasi dengan kepala daerah, dan melakukan langkah-langkah mitigasi,” tutur Bima.






















