Wanita Diduga Pengedar Sabu Dibekuk di Bukit Raya, Polisi Sita 41 Paket Siap Edar

Dok - Istimewa

Kaltengpedia – Kotawaringin Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial KMR (34) diamankan polisi karena diduga mengedarkan sabu di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km 75 pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Saat penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan satu bungkus berisi 41 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 15,35 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba serta satu unit timbangan digital.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas pelaku.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas terlapor,” ujar AKP Edy Wiyoko.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan diedarkan kembali. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Pos terkait