kaltengpedia.com – Tim dari Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga Kabupaten Seruyan yang tengah bersengketa dengan perusahaan sawit PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
Sebanyak 32 warga sebelumnya diamankan polisi karena diduga melakukan penjarahan di kebun sawit milik PT AKPL. Menanggapi hal itu, DPD Arun hadir untuk mendorong penyelesaian yang adil dan mencegah konflik yang terus berlarut-larut antara masyarakat dan perusahaan.
Ketua DPD Arun, Apriel H Napitupulu, mengatakan bahwa PT AKPL telah beroperasi lebih dari 20 tahun di Seruyan, namun belum memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami datang untuk mencari jalan tengah dan memutus rantai konflik. Berdasarkan data kami, PT AKPL belum melaksanakan kewajiban 20 persen kebun plasma untuk warga, padahal itu amanah undang-undang,” ujarnya kepada media.
DPD Arun juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Arun dan anggota Komisi III DPR RI. Mereka berencana membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR guna mencari solusi terbaik bagi warga yang kini berstatus tersangka.
Menurut tim hukum DPD Arun, dari 32 warga yang diamankan, sebanyak 27 orang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, mereka menilai pendekatan hukum seharusnya tidak hanya fokus pada pidana, tetapi juga membuka ruang untuk mediasi dan keadilan restoratif.
“Kami sudah tandatangani surat kuasa dan akan mendampingi warga sampai ke pengadilan. Harapan kami ada ruang untuk restorative justice, bahkan mungkin pembebasan,” ujar Kariswan, pengurus DPD Arun.
Pendampingan ini juga didukung oleh tim hukum nasional, termasuk tokoh hukum Hendarsam Marantoko, yang diharapkan bisa memperkuat posisi hukum warga di tengah ketimpangan dengan pihak perusahaan.
Apriel juga menanggapi pemberitaan di media yang menyebut penangkapan warga sebagai bagian dari “operasi premanisme”. Ia menegaskan bahwa DPD Arun tidak menyalahkan siapa pun, namun berharap kedua belah pihak — masyarakat dan perusahaan — dapat menurunkan ego masing-masing.
“Yang ditangkap ini sebagian besar kepala keluarga. Kita ingin semua kembali ke jalan musyawarah, bukan saling keras kepala,” tegas Apriel.
Dalam waktu dekat, DPD Arun bersama DPP pusat berencana mengirim surat kepada Kapolda Kalteng dan pihak terkait, agar mempertimbangkan penangguhan penahanan atau pengalihan ke proses mediasi dan keadilan restoratif.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Arun, Daniel Olan, menambahkan bahwa mereka telah diperkuat dengan kehadiran Hendarsam Marantoko dari pusat.
“Tim hukum kami sekarang didampingi Pak Hendarsam dari pusat. Kami akan berjuang agar kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelas Daniel.
Kondisi para tersangka saat ini dikabarkan dalam keadaan baik. Namun, hingga laporan terakhir, lima orang lagi kembali diamankan, sehingga total tersangka bertambah. DPD Arun menekankan bahwa siapa yang bersalah akan ditentukan oleh hakim di pengadilan, bukan oleh opini publik atau dugaan sepihak.






















