133 Non ASN Kotawaringin Timur Terancam Berhenti 2025, Apa Solusinya?

Dok : Antara

kaltengpedia.com – Sebanyak 133 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dipastikan tidak akan diperpanjang kontrak kerjanya setelah 31 Desember 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan hal itu terjadi karena data mereka tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ada kurang lebih 133 non ASN Kotim yang tidak masuk database dan tidak terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sehingga kontrak mereka tidak bisa lagi diperpanjang,” ujarnya di Sampit, Selasa 30 september 2025.

Kamaruddin menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang adanya tenaga non ASN di instansi pemerintahan. Pemerintah daerah diberi waktu hingga akhir 2025 untuk menuntaskan keberadaan tenaga non ASN.

Dalam rangka penyelesaian ini, pemerintah pusat membuka kesempatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ada tiga kategori yang bisa diangkat, yaitu:

  1. Non ASN yang masuk database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS.

  2. Non ASN yang masuk database dan pernah ikut seleksi PPPK.

  3. Non ASN yang tidak masuk database tetapi pernah ikut seleksi PPPK.

“Sayangnya, dari lebih 2.000 non ASN Kotim yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, masih ada 133 orang yang tidak memenuhi kriteria. Mereka non database dan rata-rata hanya pernah ikut tes CPNS, bukan PPPK,” jelas Kamaruddin.

Database yang dimaksud adalah hasil pendataan BKN tahun 2022, yang menjadi dasar program PPPK berikutnya. Non ASN yang tidak masuk data kemungkinan adalah mereka yang belum bekerja di pemerintahan saat itu atau belum memenuhi kriteria pendataan.

Mereka tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya sebagai tenaga kesehatan dan teknis.

Kamaruddin menegaskan, sesuai aturan, kontrak 133 tenaga non ASN tersebut tidak dapat diperpanjang setelah 31 Desember 2025.

Sekalipun OPD masih membutuhkan tenaga mereka, mekanisme yang bisa ditempuh adalah melalui pengadaan barang/jasa, yang berada di luar kewenangan BKPSDM.

“Meski begitu, kami masih mencoba mengomunikasikan ke pemerintah pusat. Siapa tahu ada kebijakan baru yang memungkinkan non ASN ini tetap dilanjutkan. Namun, jika tidak ada, maka kontrak mereka tidak bisa lagi diperpanjang,” pungkasnya.

Pos terkait