Buronan Kasus Perusda Gunung Mas, Eks Dirut Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar Uang Kalteng

Dok : ilustrasi

kaltengpedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa, HWL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah pada periode 2013–2017 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Kajari Gunung Mas, Sugito, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. HWL diduga menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan di luar bisnis inti perusahaan, bahkan untuk kebutuhan pribadi, dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Sugito, Jumat (3/10).

Bacaan Lainnya

Pihak kejaksaan sudah tiga kali melayangkan surat panggilan, namun HWL tidak pernah hadir. Tim penyidik bahkan telah menelusuri keberadaannya di Palangka Raya dan Banjarmasin, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan. Menurut keterangan Ketua RT, HWL sudah lama tidak tinggal di alamat domisilinya.

Atas perbuatannya, HWL dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait