Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun Era Nadiem Disorot, Jaksa Usut Dugaan Korupsi Meski Diklaim Dikawal Jamdatun dan BPKP

kaltengpedia.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara terkait proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang kini tengah diusut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengadaan yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022 itu kini menyeret namanya dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, Nadiem mengklaim bahwa sejak awal pihaknya telah melibatkan sejumlah institusi pengawas seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawal proses pengadaan.

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar semua peraturan telah terpenuhi,” ujar Nadiem.

Ia menegaskan proyek tersebut merupakan langkah mitigasi krisis pendidikan akibat pandemi COVID-19. Dalam data yang disampaikan, lebih dari 1,1 juta unit perangkat, termasuk laptop, modem 3G, dan proyektor, telah didistribusikan ke lebih dari 77 ribu sekolah di seluruh Indonesia.

Namun, fakta bahwa kasus ini kini disidik oleh Jampidsus menunjukkan bahwa keterlibatan institusi pengawas di awal tidak otomatis menjamin bebasnya proyek dari dugaan penyelewengan. Keterangan pengawalan oleh Jamdatun dan BPKP justru menimbulkan pertanyaan: bagaimana mungkin proyek senilai hampir Rp10 triliun yang diawasi ketat justru kini diduga sarat penyimpangan?

Pengadaan besar-besaran ini menjadi sorotan karena besarnya anggaran negara yang digelontorkan di tengah krisis. Banyak pihak menduga, kendati proyek ini dilaksanakan untuk mendukung pembelajaran daring, namun celah korupsi terbuka lebar, terutama dalam mekanisme tender, spesifikasi barang, harga satuan, hingga distribusi perangkat.

Tak tanggung-tanggung, untuk menghadapi proses hukum ini, Nadiem bahkan menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” kata Nadiem.

Kini, masyarakat menanti transparansi dan kejelasan dari Kejaksaan Agung. Kasus ini bukan hanya soal prosedur yang diklaim “sudah dikawal”, tetapi bagaimana dana sebesar Rp9,9 triliun yang berasal dari APBN benar-benar digunakan demi pendidikan, bukan dijadikan bancakan para oknum dalam balutan program digitalisasi pendidikan.

Pertanyaannya kini: Benarkah proyek sebesar ini murni demi pendidikan, atau justru menjadi proyek ambisius yang kini menyisakan lubang kecurigaan?

Pos terkait