kaltengpedia.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara kembali diwarnai dinamika politik yang memanas. Setelah sebelumnya muncul dugaan praktik money politics yang dilakukan oleh relawan salah satu pasangan calon, kini hasil PSU tersebut resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan politik uang itu mencuat dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya modus pembagian kartu relawan yang disertai dengan pemberian uang tunai. Informasi tersebut bahkan menyebar luas melalui media sosial dan langsung mendapat atensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, menegaskan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan menjadikannya informasi awal untuk ditindaklanjuti. “Kami sudah mendapat informasi tadi malam dan sudah kami jadikan informasi awal,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Bawaslu sendiri sudah mengaktifkan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bersama pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengkaji serta menelaah dugaan pelanggaran tersebut. “Harapan kami, PSU ini dapat menjadi momentum untuk menjaga kualitas demokrasi di Barito Utara,” tegas Adam.
Namun belum usai isu money politics, kini hasil PSU kembali dipersoalkan ke MK. Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dalam sebuah diskusi di Kantor DKPP Jakarta, Rabu (13/8/2025), mengungkapkan bahwa sudah ada gugatan masuk terkait perselisihan hasil Pilkada Barito Utara.
“Jadi sudah mulai masuk gugatan ke MK untuk perselisihan hasil pemilihan pilkada untuk Barito Utara dan baru hari ini saya dapat laporannya,” kata Iffa.
Iffa enggan berspekulasi soal kemungkinan PSU ulang. “Ini PSU pasca PSU. Nanti tidak tahu apakah ada PSU lagi untuk Barito Utara,” ujarnya singkat.
Diketahui, Pilkada Barito Utara menjadi satu-satunya daerah yang sudah sampai tahap rekapitulasi dari sejumlah daerah yang menggelar PSU. Sementara Boven Digoel dan Papua masih dalam proses.
Sebagai catatan, sebelumnya MK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa diskualifikasi kepada seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara dalam perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan itu memerintahkan PSU sebagai jalan keluar untuk menyelamatkan legitimasi pemilu.
Kini, dengan adanya dugaan money politics dan gugatan baru ke MK, bukan tidak mungkin sejarah PSU di Barito Utara akan berulang. Jika terbukti ada pelanggaran serius, skenario PSU jilid dua bisa kembali menjadi kenyataan.






















