Jeffriko Seran Cs: Klien Kami Difitnah Jadi DPO, Laporan Resmi Dilayangkan ke Polda

Dok : Deepsek ai

kaltengpedia.com – Sejumlah pemilik akun media sosial dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atas dugaan pencemaran nama baik melalui platform Instagram, WhatsApp, dan Facebook.

Laporan resmi itu diajukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, oleh tim kuasa hukum pelapor berinisial E yang terdiri dari Jeffriko Seran SH. MH, Rotama SH, Melki SH, dan Kautsar Mayda SH. MH, bertempat di Ruang Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng.

Dalam keterangan tertulisnya, tim kuasa hukum menyebut para terlapor diduga membuat serta menyebarkan poster bergambar klien mereka dengan tulisan “DICARI”, memuat data pribadi berupa nama, usia, dan ciri fisik, disertai tuduhan negatif. Poster itu juga menempelkan label “DPO” (Daftar Pencarian Orang) serta ajakan kepada publik untuk tidak menerima klien mereka bekerja.

“Faktanya, hingga saat laporan ini dibuat, pihak Kepolisian tidak pernah menerbitkan surat maupun keterangan resmi yang menyatakan klien kami berstatus DPO,” tegas Jeffriko Seran.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum mengaku sudah menempuh jalur persuasif dengan menyampaikan somasi kepada akun-akun yang bersangkutan. Namun hingga laporan dilayangkan, tidak ada itikad baik maupun jawaban dari para terlapor.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE. Laporan ditujukan terhadap sejumlah akun berinisial F, A, E, M, serta akun Pusat Ponsel dan Laptop (PPL Palangka Raya).

“Kami berharap Polda Kalteng, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan hukum harus diberikan bagi warga negara yang martabat serta nama baiknya telah dirugikan,” tutup Jeffriko.

Pos terkait