kaltengpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-2/2024 yang menegaskan larangan penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) oleh anggota DPRD di seluruh Indonesia. Surat edaran ini menjadi peringatan keras agar para legislator tidak berubah menjadi “makelar proyek” dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini diambil setelah KPK menemukan maraknya praktik intervensi anggota dewan terhadap proyek-proyek daerah, termasuk dugaan permintaan fee dan pengondisian pemenang lelang.
“Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima banyak laporan soal permintaan fee, pengondisian proyek, hingga intervensi langsung ke OPD. Ini harus dihentikan,” tegas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2025).
Isu Pokir di Kalteng: Aspirasi atau Lahan Transaksi?
Di Kalimantan Tengah, isu penyalahgunaan Pokir bukan hal baru. Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai perlu adanya transparansi dalam proses penyusunan dan penyaluran Pokir agar tidak berubah menjadi ruang transaksional.
Beberapa aktivis antikorupsi daerah mengingatkan, praktik “politik anggaran” dapat terjadi jika Pokir diarahkan kepada rekanan tertentu atau digunakan untuk kepentingan politik. Kondisi seperti ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap DPRD dan pemerintah daerah.
“Pokir seharusnya menjadi saluran aspirasi rakyat, bukan alat tawar-menawar proyek. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci,” ujar salah satu pegiat antikorupsi di Palangka Raya, Rabu (16/7/2025).
KPK Minta Kepala Daerah Tolak Intervensi Politik
KPK mengirimkan surat edaran tersebut kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Pimpinan DPRD se-Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Dalam edaran itu, KPK menekankan tiga hal utama:
-
Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
-
Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek di lapangan.
-
Permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir merupakan tindak pidana korupsi.
KPK juga meminta kepala daerah untuk menolak intervensi politik yang tidak sesuai aturan serta memperkuat sistem pengawasan internal agar proses penganggaran di daerah bebas dari praktik transaksional.
Momentum untuk DPRD Kalimantan Tengah
Langkah KPK ini menjadi momentum bagi DPRD di Kalimantan Tengah untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aspirasi masyarakat. Transparansi, partisipasi publik, serta pengawasan media diharapkan mampu mencegah terjadinya penyimpangan Pokir di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kalimantan Tengah terkait surat edaran KPK tersebut.






















