Kaltengpedia.com – Seorang warga di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengaku terkejut setelah mendapati tagihan pajak yang dinilai tidak wajar saat berbelanja di salah satu toko pernak-pernik di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya yang viral di media sosial, warga tersebut menyebut total belanja yang ia lakukan mencapai Rp192.000. Namun, yang membuatnya kaget adalah adanya tambahan pajak sebesar Rp19.027 yang tercantum di struk pembelian.
Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama dialaminya. Sebelumnya, ia mengaku pernah menemukan ketidaksesuaian antara harga yang tertera di barang dengan harga saat pembayaran di kasir.
“Sudah dua kali kejadian harga barang beda pas di kasir. Sekarang malah pajaknya juga besar sekali. Saya kaget,” ujarnya.
Selain soal pajak, warga tersebut juga menyoroti adanya kenaikan harga barang yang dinilai tidak masuk akal, bahkan disebut mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 per item. Ia membandingkan dengan toko lain seperti toko buku atau kelontong yang umumnya tidak mengenakan biaya tambahan di luar harga yang tertera.
Tak hanya itu, ia juga mengeluhkan respons kasir saat dirinya menyampaikan protes. Menurutnya, pelayanan yang diterima terkesan tidak ramah dan kurang responsif terhadap keluhan pelanggan.
“Saya sudah protes, tapi responsnya seperti tidak terima. Dibilang mau beli silakan, tidak jadi juga tidak apa-apa,” tambahnya.
Unggahan tersebut pun memicu berbagai reaksi dari warganet. Sebagian mempertanyakan transparansi harga dan kebijakan pajak toko, sementara lainnya meminta pihak terkait untuk melakukan pengecekan guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak toko terkait keluhan yang viral tersebut.






















