Fairid Naparin Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Dok : MMC Kota Palangka Raya

Kaltengpedia – Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu.

Imbauan tersebut disampaikan guna memastikan para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang tanpa terkendala persoalan finansial.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum hari raya berlangsung,” kata Fairid, Senin (2/3/2026).

Fairid menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Ia juga meminta agar pembayaran THR dilakukan secara penuh dan tidak dicicil, meskipun dunia usaha saat ini menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Menurutnya, kesejahteraan pekerja harus tetap menjadi prioritas utama demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan karyawan.

“Kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian bersama. Hak pekerja wajib dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak pekerja, Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah menyiapkan Posko Pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

Posko tersebut berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran atau tidak menerima THR sesuai ketentuan untuk menyampaikan laporan secara resmi.

Fairid memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses mediasi hingga pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya sekaligus menjaga stabilitas hubungan antara pekerja dan dunia usaha di Kota Palangka Raya. (Yd/Kalped)

Pos terkait