Fakta Jalan Rusak Kuala Kurun: Regulasi Lemah, LSM Reaktif, dan Rakyat Jadi Korban !?

kaltengpedia.com – Isu kerusakan parah di ruas jalan penghubung Kuala Kurun–Sei Hanyo–Tumbang Lahung–Simpang Muara Lahung yang menghubungkan Kabupaten Gunung Mas dan Murung Raya memicu perhatian publik. Namun sejumlah fakta dan klarifikasi teknis menunjukkan bahwa penyebab utama kerusakan jalan bukan semata karena kegagalan konstruksi, melainkan akibat aktivitas angkutan tambang batu bara berlebih, serta status jalan yang merupakan jalan nasional.

Proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan dalam dua tahap pada 2022 dan 2024 itu dikerjakan oleh PT Tahasak Sungei Kahayan, dengan total anggaran lebih dari Rp 186 miliar untuk panjang lebih dari 143 kilometer. Namun, beberapa pihak, termasuk LSM Komunitas Pemburu Korupsi (LSM KPK), menduga adanya kejanggalan dalam spesifikasi teknis pengerjaan.

Pernyataan LSM KPK yang menyasar Direktorat Jenderal Bina Marga dinilai tidak tepat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satker Pelaksana Jalan Nasional II Kalteng, Jacob Novi Manuhutu, yang turut dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng, menyatakan bahwa kerusakan terjadi akibat beban kendaraan yang jauh melampaui batas maksimal tonase jalan.

“Ada aktivitas angkutan batu bara tanpa jalur khusus yang melintas setiap hari. Jalan itu bukan untuk kendaraan bertonase 30–50 ton seperti truk tambang,” jelas Jacob.

Secara teknis, jalan kolektor sekunder atau jalan provinsi umumnya memiliki lapisan aspal AC-WC setebal 4–5 cm, cukup untuk kendaraan umum, bukan kendaraan industri tambang.

Dengan total anggaran Rp 186 miliar untuk 143 km, rata-rata biaya pembangunan hanya sekitar Rp 1,3 miliar per kilometer, tergolong rendah untuk wilayah berbukit dan berawa seperti Kalimantan Tengah. Sebagai perbandingan, pembangunan jalan standar dengan kontur berat di Kalimantan bisa mencapai Rp 3–5 miliar/km.

“Anggaran tersebut mencerminkan konstruksi untuk jalan kelas menengah, sehingga penggunaan oleh truk-truk tambang jelas akan mempercepat kerusakan,” lanjut sumber teknis tersebut.

Dugaan utama kerusakan jalan ini berasal dari penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang, yang seharusnya membangun jalur hauling sendiri. Hal ini sesuai amanat Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang kewajiban jalur khusus angkutan tambang.

Truk batu bara bisa setara dengan beban 10 kendaraan biasa. Kalau tiap hari lewat, ya rusak cepat.

Pos terkait