Anggaran Rp270 Juta Digelontorkan BPK Kalteng untuk Pemantauan Hasil Pemeriksaan, Apa Sasarannya?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengumumkan kegiatan strategis untuk tahun anggaran 2025. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket kegiatan tersebut berjudul “Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan” dengan kode RUP 40942057.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan tipe swakelola I, artinya seluruh pelaksanaan kegiatan dikelola langsung oleh satuan kerja BPK tanpa melibatkan pihak ketiga. Lokasi pelaksanaan berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 16, Kota Palangka Raya, dan dijadwalkan berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025.

Berdasarkan dokumen resmi, kegiatan ini memiliki total pagu anggaran sebesar Rp270.149.000 yang bersumber dari APBN – Rupiah Murni (A). Anggaran tersebut tercatat di bawah kode MAK CI.1043.FAF.116.051.0A.524111.

Bacaan Lainnya

Adapun tujuan utama kegiatan ini adalah melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, guna memastikan rekomendasi hasil audit dapat ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan secara efektif dan akuntabel.

Paket ini secara resmi diumumkan pada 4 Agustus 2025 pukul 15.20 WIB melalui portal SIRUP LKPP.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPK dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. Melalui pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK memastikan seluruh temuan audit dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

(Sumber: SIRUP LKPP, Kode RUP 40942057 – BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah)

Pos terkait