Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, Dicegah KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Selain Fuad Hasan, KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA). Surat keputusan pencegahan diterbitkan KPK pada Senin (11/8/2025) dan berlaku selama enam bulan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Bacaan Lainnya

Dugaan Penyelewengan Kuota Haji

Kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi pada periode 2023–2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92% (18.400) untuk haji reguler dan 8% (1.600) untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga pembagian kuota dilakukan 50:50 — masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Skema ini dinilai menguntungkan penyelenggara haji khusus, termasuk Maktour, dan berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.

KPK menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang.

Profil dan Kiprah Bisnis Fuad Hasan Masyhur

Fuad Hasan Masyhur lahir pada 29 Juni 1959. Ia dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour, biro perjalanan haji dan umrah ternama di Indonesia. Perjalanan bisnisnya dimulai pada 1980, setelah ia merasa kurang puas dengan pelayanan biro haji saat menunaikan ibadah. Berbekal semangat dan latar belakang keturunan Arab, Fuad membangun Maktour dengan visi menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan bermakna.

Maktour tumbuh menjadi grup usaha besar yang juga dikenal sebagai Mandiri Wisata Maktour dan berafiliasi dengan MAS Umrah & Haji. Mereka menawarkan layanan komprehensif dengan jaminan tanggal keberangkatan.

Pada November 2022, Maktour sukses melangsungkan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia dan meraih pendanaan Rp 300 miliar. Fuad juga mengendalikan PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) dengan kepemilikan 68,97% saham, serta menjabat sebagai presiden komisaris di PT Kayu Meridian dan PT Trinunggal Kharisma.

Riwayat Kasus

Fuad Hasan bukan kali ini saja terseret kasus hukum. Ia pernah disebut dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus itu, keluarga Syahrul diketahui pernah menggunakan jasa perjalanan umrah dari Maktour.

Di luar dunia bisnis, Fuad Hasan juga aktif di politik sebagai kader Partai Golkar.

Pos terkait